BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Merevisi Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat menjadi prioritas Dewan Perwakilan ADaerah ceh (DPRA) 2009-2014. Karena pengesahan qanun tersebut oleh DPRA lama dinilai masih banyak kontroversi.
Hal ini dikatakan Ketua Sementara DPRA Hasbi Abdullah usai melakukan dengar pendapat Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) di gedung DPRA Selasa (20/10).
Menurut Hasbi, hampir semua anggota dewan baru sepakat menolak dan akan merevisi qanun tersebut, terutama poin hukum rajam, tinggal menunggu waktunya saja.
“Orang Aceh belum siap menrima penerapan qanun itu,” kata Hasbi.
“Seperti kata Abu Panton (ulama karismatik), rakyat Aceh masih perlu pemahaman tentang hukum rajam, dan sosialisasi sebelum hukum itu diberlakukan,” lanjut Hasbi.
Hasbi menuturkan, pihaknya menunggu masukan untuk rancangan qanun-qanun yang masih kontroversial. []