JAKARTA — Setya Novanto akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI. Surat itu dilayangkan Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan yang tengah menangani perkara dugaan pelanggaran etik yang menimpanya.
Surat pengunduran diri telah dibacakan di hadapan 17 anggota MKD pada sidang putusan perkara pelanggaran etik, Rabu malam.
Mayoritas anggota MKD menyatakan Setya Novanto bersalah dan harus diganjar hukuman sedang. Sedangkan beberapa lainnya menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran sedang akan melengserkan Setya Novanto dari jabatan ketua DPR, sementara pelanggaran berat akan kembali menyidangkan melalui keputusan panel.
Namun sebelum putusan MKD ketuk palu, Setya Novanto melayangkan surat pengunduran diri.
Berikut isi surat mundur Setya Novanto:
Sehubungan dengan pengembangan dugaan pelanggaran etika yang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI keanggotaan 2014-2019.
Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Hormat saya,
Drs. Setya Novanto, Akt.
Nomor Anggota 300
Tembusan: Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR RI
[]