Friday, March 29, 2024
spot_img

Ratusan Guru Demo Pengadilan Tinggi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ratusan guru dari Aceh Besar berunjukrasa ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, di Banda Aceh, Kamis (1/4). Mereka menuntut penangguhan penahanan bagi Irham Mahmud, guru SDN 1 Lampeunurut yang kini ditahan oleh Pengadilan Negeri jantho atas dakwaan pencabulan murid.

Aksi dimulai sejak pukul 11.30 WIB itu sempat menganggu arus lalulintas. Massa memblokir jalan SA Mahmudsyah yang berada di depan PT Aceh, sehingga arus lalulintas di sana terpaksa dialihkan ke jalur lain.

Mereka membawa spanduk, berorasi dan wirid yasin bersama di depan PT Aceh.

Saifullah, kordinator aksi yang juga Ketua PGRI Aceh Besar mengatakan, pihaknya meminta PT Aceh mendesak PN Jantho untuk menjadikan Irham sebagai tahanan luar. “Kalau memang nanti sudah terbukti dia bersalah dan bisa dibuktikan secara hukum, maka silahkan Irham ditahan,” katanya.

Irham ditahan PN Jantho usai menjalani sidang perdananya, 29 Maret lalu, atas tuduhan pelecehan seksual dilakukan terhadap seorang murid berinisial WH.

Kejadiannya Desember 2009. Irham sendiri waktu itu bonyok dianiaya Polisi di Poltabes Banda Aceh setelah dijemput ke sekolahnya dengan tanpa surat tugas penangkapan. Ironinya Polisi penganiaya itu kini hanya mendapat hukuman disiplin dari atasannya.

Hakim di PN jantho beralasan, penahanan itu agar ia tak melarikan diri, tak melarikan barang bukti serta tak mempengaruhi para saksi.

Menurut Saifullah, alasan itu tak kuat. “Sangat tidak mungkin melarikan diri. Semua barang bukti, seperti baju olahraga sudah sama Jaksa. Sedangkan saksinya ya orangtua murid itu, bagaimana kita pengaruhi,” ujarnya.

Buntut dari penahanan Irham, sejumlah guru SD di Aceh Besar mogok mengajar sejak Senin lalu. Ribuan murid terlantar.

Tak lama beraksi, beberapa perwakilan massa diizinkan masuk dan diterima oleh Ketua PT Aceh Roslya Hambali. Ia mengatakan tak berwenang menangguhkan penahanan itu. “Kami hanya bisa memediasi,” katanya.

Pertemuan itu berbuah hasil. Pihak PT Aceh langsung menghubungi PN Jantho, meminta ditinjau kembali surat permohonan penahanan luar bagi Irham diajukan PGRI Aceh Besar.

PN Jantho kemudian bersedia memenuhi keinginan para guru. Usai mendengar kabar itu, massa bubar, sekitar pukul 13.00 WIB. Mogok mengajar pun akan berakhir.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU