Thursday, April 25, 2024
spot_img

Rancangan Qanun Penyiaran Hambat Kebebasan Pers

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rancangan Qanun Program dan Isi Siaran Lembaga Penyiaran di Aceh yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers. Salah satu poin yang diatur qanun ini yaitu penyensoran terhadap lembaga penyiaran di provinsi yang menerapkan syariat Islam ini. Bahkan, lembaga penyiaran juga diharuskan menyiarkan secara langsung salat Jumat.

Sejumlah poin yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan lembaga penyiaran dan pers termaktub dalam pasal 12 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa “Isi siaran dalam bentuk film, sinetron, iklan, program komedian, musik, klip video, program features/dokumenter, dan ilmu pengetahuan produksi dalam negeri, asing, dan lokal, yang bukan siaran langsung sebelum disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memperoleh tanda lulus sensor”.

Tanda lulus sensor ini dikeluarkan oleh Badan Sensor Film Daerah Aceh atau Badan Pembinaan Perfilman Daerah Aceh.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Banda Aceh Mukhtaruddin Yakob saat dimintai komentarnya menyebutkan, rancangan qanun itu bertentangan dengan semangat kebebasan pers. Padahal, Undang Undang No 40/1999 tentang Pers tidak mengatur soal penyensoran terhadap karya jurnalistik, seperti feature.

“Di UU Pers tidak ada penyensoran dan pembredelan,” kata Mukhtaruddin. “Rancangan Qanun Penyiaran ini aneh, karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi (undang-undang –red.).’

Mukhtar menambahkan, sejak reformasi pemerintah telah menghapus aturan yang mengharuskan media menyensor materi siaran dan produk jurnalistik yang akan disampaikan kepada publik.

Selain mengatur soal penyensoran, draf qanun ini juga mengharuskan lembaga penyiaran untuk menyiarkan salat Jumat secara langsung. Lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan kegiatan rekonstruksi tindak pidana, kasus mesum, dan pelecehan seksual. Di pasal lain juga disebutkan bahwa media penyiaran dilarang menyiarkan program penggalangan dana selain untuk kepentingan agama Islam.

“AJI melihat rancangan qanun ini membelenggu kekebasan pers dan akan menimbulkan justifikasi oleh regulator di daerah dalam mengenakan sanksi terhadap lembaga penyiaran,” kata Mukhtar. “AJI meminta agar DPR dan Pemerintah Aceh mengabaikan rancangan qanun ini.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU