Friday, March 29, 2024
spot_img

Qanun Pilkada Tak Batalkan Tahapan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh besok akan mengesahkan Qanun Pemilihan Kepala Daerah 2012. Qanun ini sempat terkatung-katung hampir delapan bulan setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ketika itu menolak menandatangani qanun tersebut karena tidak memuat klausul calon perseorangan.

Anggota Komisi A DPRA Abdullah Saleh menyebutkan, qanun yang akan disahkan sebelum salat Jumat (24/2) besok tidak akan mengeleminasi atau membatalkan tahapan pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Qanun itu tidak mengeleminasi (tahapan yang sudah berjalan). Ini lebih pada solusi untuk pilkada,” kata Abdullah Saleh saat dimintai tanggapannya di sela-sela rapat koordinasi pimpinan daerah di Aula Serbaguna Sekretariat Aceh, Kamis (23/2).

Menurut politikus Partai Aceh ini, Qanun Pilkada yang baru ini akan mengakui tahapan pilkada. “Tahapan yang sudah berjalan dianggap sah, sehingga kita harapkan semua proses tahapan pilkada bisa dipayungi oleh Qanun ini,” lanjut Abdullah Saleh.

Bahkan, dalam qanun baru juga disebutkan mekanisme peralihan. Apalagi selama ini Komisi Pemilihan menggunakan Qanun 7/2006 sebagai landasan penyelenggaran pemilihan.

DPRA sempat mensahkan Qanun Pilkada pada 28 Juni 2011. Namun qanun itu batal dengan sendirinya akibat gubernur kala itu, Irwandi Yusuf, tidak mau menandatanganinya. Dalam qanun itu, DPRA sama sekali tidak mengakui keberadaan calon perseorangan. Selain soal calon perseorangan, pihak eksekutif juga tidak mencapai kata sepaham dengan legislatif soal mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

DPRA ngotot sengketa hasil pemilihan diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung seperti diatur dalam Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, eksekutif bilang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa harus di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Dalam qanun baru ini, disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa akan dilakukan oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyambut baik langkah Dewan yang hampir merampungkan pembahasan qanun. Menurutnya, ini merupakan langkah positif untuk menjadikan pilkada Aceh lebih berkualitas.

Menurut Djohermansyah, dalam qanun yang akan disahkan besok, baik eksekutif dan legislatif bersepakat untuk mengakomodasi calon perseorangan. “Qanun itu sudah dalam proses penyelesaian dan diperkirakan akan ketok palu pada hari Jumat,” kata dia.

Djohermansyah menyebutkan bahwa qanun ini tidak akan berlaku surut, sehingga tidak berpengaruh pada jadwal dan tahapan pemilihan.

“Tidak retroaktif. Semua tahapan yang sudah berjalan sah. Tidak ada pembatalan. Jadwal tetap 9 April,” kata Djohermansyah. “Ini menjadi payung hukum lengkap lah sudah. Tidak ada persoalan lagi.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU