Thursday, April 18, 2024
spot_img

Qanun Pilkada Dititipkan di Biro Umum

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Pemilihan Kepala Daerah yang sejatinya akan diserahkan kepada gubernur, akhirnya hanya dititipkan di Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh. Pasalnya, gubernur tak berada di kantor. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas menyatakan qanun itu ditolak jajaran eksekutif.

Anggota dewan yang terdiri atas Adnan Beuransyah (ketua Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Qanun Pilkada), Abdullah Saleh, Nasruddin, dan Ramli Sulaiman tiba di kantor gubernur sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka sempat tidak diperhatikan pejabat Sekretariat Daerah. Bahkan kedatangan mereka luput dari sambutan hangat para pejabat.

Adnan Beuransyah mengatakan, awalnya mereka sempat berkordinasi dan akan diterima oleh Sekretaris Daerah Aceh T. Setia Budi. Namun hingga 45 menit menunggu di lobi, Setia Budi tak kunjung menyambut mereka.

“Tiba-tiba Pak Sekda ada acara pelantikan jadi kita lama menunggu di lobi,” kata Adnan Beuransah kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh.

Namun akhirnya Adnan berinisiatif mengantarkan langsung Qanun ini ke Biro Hukum dan Humas Provinsi Aceh. Di sana qanun tersebut diserahkan pada Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekda Aceh Zainuddin. Acara penyerahan disaksikan Asisten Pemerintahan Marwan Sufi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Saputra.

Abdullah Saleh, anggota Fraksi Partai Aceh, berharap gubernur dapat segera menandatangani qanun itu agar dapat segera dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

“Dengan sedikit waktu yang kita berikan semoga gubernur dapat menandatangani rancangan qanun ini dan bisa dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah agar menjadi sebuah regulasi yang sah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Aceh Makmur Syahputra mengatakan, Qanun Pilkada belum bisa diterima karena belum ada kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Meski demikian pihaknya tetap menerima titipan dewan tersebut bersama dua qanun lainnya.

“Pemerintah hanya bisa menerima dua qanun yang telah disepakati bersama, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Qanun Lingkungan hidup,” katanya.

Menurut Makmur, Qanun Pilkada ditolak karena berdasarkan ketentuan Undang-undang No 10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, Pasal 232 ayat 1 Undang-undang No 11/2006, serta Pasal 129 tentang peraturan tata tertib DPR yang menyatakan setiap qanun harus ada persetujuan bersama untuk bisa diundangkan.

“Karena belum ada kesepakatan, makanya pemerintah menolak menerima draf Qanun Pilkada,” kata Makmur. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU