Friday, March 29, 2024
spot_img

Qanun Pilkada Akan Divoting

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rapat paripurna DPRA sebentar lagi akan mengesahkan rancangan qanun pemilihan kepala daerah menjadi qanun yang akan digunakan pada pemilihan November mendatang. Keputusan untuk mengesahkan rancangan qanun ini dilakukan melalui voting terbuka.

“Mengenai Qanun Pilkada soal masuk tidaknya calon independen, perlu dilakukan voting terbuka,” kata Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah pada lanjutan sidang. “Setuju?” tanya Hasbi.

Anggota Fraksi Partai Aceh sontak menyatakan persetujuannya. Namun sejumlah anggota lain melakukan interupsi. Saat ini, hujan interupsi masih berlangsung. Sementara Sekretaris Dewan Iskandar Gani telah menyiapkan whiteboard untuk menulis hasil voting.

Rancangan Qanun Pilkada menjadi perdebatan, terutama soal calon independen, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 256 UUPA tentang calon independen, dan soal mekanisme penyelesaian sengketa pilkada. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU