BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rapat paripurna DPRA sebentar lagi akan mengesahkan rancangan qanun pemilihan kepala daerah menjadi qanun yang akan digunakan pada pemilihan November mendatang. Keputusan untuk mengesahkan rancangan qanun ini dilakukan melalui voting terbuka.
“Mengenai Qanun Pilkada soal masuk tidaknya calon independen, perlu dilakukan voting terbuka,” kata Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah pada lanjutan sidang. “Setuju?” tanya Hasbi.
Anggota Fraksi Partai Aceh sontak menyatakan persetujuannya. Namun sejumlah anggota lain melakukan interupsi. Saat ini, hujan interupsi masih berlangsung. Sementara Sekretaris Dewan Iskandar Gani telah menyiapkan whiteboard untuk menulis hasil voting.
Rancangan Qanun Pilkada menjadi perdebatan, terutama soal calon independen, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 256 UUPA tentang calon independen, dan soal mekanisme penyelesaian sengketa pilkada. []