Friday, April 26, 2024
spot_img

Qanun Ditolak Gubernur, DPRA Lapor Mendagri

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tim Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah hari ini bertolak ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mereka akan melaporkan bahwa Qanun Pilkada sudah disahkan parlemen Aceh. Kemarin, Pansus menyerahkan Qanun Pilkada, namun tak bisa menemui gubernur. Qanun hanys dititipkan di bagian umum Sekretariat Daerah.

“Qanun yang telah disahkan DPRA akan kami sampaikan ke Mendagri,” kata anggota Pansus Pilkada Abdullah Saleh pada wartawan usai membuka seminar keterbukaan informasi publik di Banda Aceh, Rabu (6/7).

Tim Pansus yang bertolak ke Jakarta siang ini dipimpin Adnan Beuransah. Sekretaris dan anggota Pansus, termasuk Abdullah Saleh ikut serta dalam tim. Selain bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, tim Pansus berencana akan melaporkan perkembangan Qanun Pilkada ke DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum.

“Waktu pembahasan rancangan qanun, kami berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri, DPR RI, dan KPU. Jadi ini kami melapor, bahwa qanun sudah selesai,” ujar Saleh.

DPRA memilih mengadu ke Mendagri terkait polemik Qanun Pilkada. Sebelumnya, Gubernur Irwandi Yusuf menolak menandatangani Qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA. Penolakan Irwandi karena qanun tidak memuat klausul calon perseorangan. Pada pilkada 2011, Irwandi akan maju menggunakan jalur independen. (Seperti dikutip Serambi hari ini, Gubernur Irwandi memerintahkan Biro Umum Sekretariat Daerah untuk mengembalikan Qanun Pilkada yang disampaikan DPRA kemarin.)

“Kita sampaikan Qanun Pilkada karena ada polemik dan sikap gubernur yang tidak menerima qanun,” lanjut Abdullah Saleh yang juga mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Qanun Pilkada merupakan qanun pertama yang diserahkan DPRA ke Mendagri. Semestinya, penyerahan qanun ke Mendagri dilakukan oleh gubernur. Bagi DPRA, penyerahan qanun ke Mendagri hanya sebatas melapor bahwa mereka sudah merampungkan Qanun Pemilihan. “Diterima atau tidak oleh Mendagri, tidak masalah. Kita tidak memaksa Mendagri harus menerima. Kita hanya lapor,” lanjutnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU