JAKARTA | ACEHKITA.COM — Bekas Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang dihukum penjara karena kasus korupsi pengadaan helikopter, akhirnya melunasi dendanya sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (16/11).
“Alhamdullah sudah diterima KPK,” kata Marlinda, isteri Puteh.
Pun demikian, Puteh belum dibebaskan, karena masih menunggu surat pembebasan dikeluarkan KPK.
Uang untuk bayar denda Puteh sebesar 500 juta, adalah hasil meuripei (mengumpul-red) Marlinda dari rekan-rekan suaminya yang ada di Aceh. “Saya berterimakasih kepada teman-teman bapak yang sudah membantu pembayaran,” ujar Marlinda.
Pembayaran itu, telah seminggu. “Seharusnya pada 7 November kemarin,” sebutnya.
Puteh seharusnya bebas 7 November lalu, namun karena tak membayar denda 500 juta, pembebasan pun ditangguhkan.
Puteh dihukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pada pengadaan helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia, April 2005 lalu. Kini, pria asal Idi, Aceh Timur, ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menunggu dibebaskan. [sm/dsb]