Saturday, April 20, 2024
spot_img

Puteh Lunasi Denda 500 Juta ke KPK

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Bekas Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang dihukum penjara karena kasus korupsi pengadaan helikopter, akhirnya melunasi dendanya sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (16/11).

“Alhamdullah sudah diterima KPK,” kata Marlinda, isteri Puteh.

Pun demikian, Puteh belum dibebaskan, karena masih menunggu surat pembebasan dikeluarkan KPK.

Uang untuk bayar denda Puteh sebesar 500 juta, adalah hasil meuripei (mengumpul-red) Marlinda dari rekan-rekan suaminya yang ada di Aceh. “Saya berterimakasih kepada teman-teman bapak yang sudah membantu pembayaran,” ujar Marlinda.

Pembayaran itu, telah seminggu. “Seharusnya pada 7 November kemarin,” sebutnya.

Puteh seharusnya bebas 7 November lalu, namun karena tak membayar denda 500 juta, pembebasan pun ditangguhkan.

Puteh dihukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pada pengadaan helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia, April 2005 lalu. Kini, pria asal Idi, Aceh Timur, ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menunggu dibebaskan. [sm/dsb]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU