BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah mulai menggencarkan razia busana di Banda Aceh. Dalam razia busana muslim dan muslimah di Jalan Teuku Umar depan Taman Budaya Banda Aceh, Selasa (11/2/2014), Polisi Syariat mendapati sedikitnya 56 warga yang dianggap melanggar Qanun No 11/2002 tentang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
Saat melakukan razia, petugas Polisi Syariat (dan Satuan Pamong Praja dibantu polisi) memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh wanita yang memakai pakaian ketat, tidak berjilbab, atau pria bercelana pendek. Dalam razia itu, ada 53 wanita dan tiga pria orang yang dianggap melanggar tata cara berbusana sesuai Islam. Mereka yang terkena razia, diceramahi sebelum akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan. []