Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Puluhan Anak Muda Aceh Suarakan Pemenuhan HKSR

Puluhan anak muda Aceh yang mewakili lintas komunitas dan Forum Perempuan Muda menyuarakan pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) untuk kelompok muda Aceh. Aksi tersebut dilakukan dengan cara melakukan audiensi ke DPRA dan BKKBN Perwakilan Aceh.

Aksi dengan tema “Orang Muda Berani Bersuara untuk Penghapusan Perkawinan Anak dan Kekerasan Seksual” itu masing-masingnya dilaksanakan di Gedung DPRA dan Kantor BKKBN Aceh pada Jumat (14/2/2020) sore.

Koordinator aksi, Bayu Satria, dalam keterangan tertulis kepada acehkita pada Sabtu (15/2) menyampaikan, bahwa Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian memberikan respon postif atas inisiatif kelompok muda dan akan berupaya untuk menindaklanjutinya.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Sahidal Kastri yang juga menerima kunjungan audiensi kelompok muda Aceh di aula BKKKBN Aceh. Pihaknya mengusulkan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih mendalam tentang berbagai isu seputar HKSR ini.

Bayu mengatakan rekomendasi yang dihasilkan oleh kelompok muda yang berjumlah 80 orang ini, berawal dari memetakan persoalan apa saja yang ada di daerah berdasarkan hasil survei yang diisi oleh anak muda yang ikut dalam aksi Kelompok Muda Aceh. Hasilnya, terang Bayu, ada tiga hal yang menonjol dari persoalan tersebut menyangkut HKSR.

“Persoalan yang cukup banyak dituliskan teman-teman muda, soal informasi dan edukasi tentang HKSR yang masih lemah, serta masih maraknya perkawinan anak. Itu sebabnya, kami mengangkat tema penghapusan perkawinan anak dan kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah melakukan pendataan singkat, anak muda yang hadir dari 43 komunitas dan lembaga di Aceh, berkumpul untuk mendapatkan pembekalan seputar informasi tentang HKSR dari Komisioner Komnas Perempuan periode 2014-2019, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Ketua P2TP2A Aceh, dan Kanit PPA Polda Aceh. Setelah pembekalan tersebut, barulah mereka berdiskusi dan mengeluarkan tujuh rekomendasi yang mereka sampaikan dalam audiensi kepada BKKBN dan DPRA.

Puluhan Anak Muda Aceh Suarakan Pemenuhan HKSR
Audiensi dengan Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian. Foto: Dok. Flower Aceh

Bayu menyebut, audiensi dengan BKKBN Aceh bertujuan mendukung dan mempertegas bahwa kampanye dan upaya BKKBN selama ini diharapkan dapat lebih maksimal menyasar sampai tingat desa. Sedangkan kepada DPRA mereka berharap, akan ada kebijakan dan regulasi yang akan diambil setelah penyampaian rekomendasi tersebut.

“Kami berharap, benar-benar akan ada tindak lanjut dari rekomendasi yang kami sampaikan. Kami sudah sepakat, akan mengawal pemenuhan HKSR untuk anak muda di Aceh, sehingga akan berdampak pada regulasi atau program-program pemerintah,” sebutnya.

Perwakilan Forum Perempuan Muda Pidie, Rika Yusrina, menambahkan advokasi yang dilakukan oleh kaum muda ini bertujuan untuk menggugah kesadaran semua pihak tentang upaya-upaya penting pemenuhan akses HKSR tersebut.

“Yang menarik dari pertemuan ini sebenarnya, kami juga mengidentifikasi persoalan-persoalan di daerah yang sering dijumpai. Selain itu, tujuan audiensi ini untuk menyampaikan persoalan tersebut, berikut harapan kami kepada pemerintah,” kata Rika.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati percaya bahwa pemerintah lewat BKKBN dan DPRA dapat mengakomodir harapan dari kelompok muda, dan menindaklanjuti melalui peran dan fungsi mereka sehingga segera menghasilkan kebijakan dan program yang bisa mendukung pemenuhan HKSR sesuai dengan haparan dan kebutuhan anak muda Aceh.

Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif oleh Flower Aceh bersama Millenial Empowerment, Mitra MAMPU-Peduli (PKBI, KPI, PEKKA, LBH APIK dan RPuK), Forum Puspa Aceh, Balai Syura dan jaringan lainnya di Aceh.

Usai pertemuan tersebut, kelompok muda Aceh merekomendasikan 7 poin kepada Pemerintahan Aceh melalui DPRA Aceh dan BKKBN Aceh untuk:

1. Mewujudkan komitmen negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi serta kekerasan dan memberikan perlindungan seutuhnya bagi warga negara, khususnya perempuan, anak dan orang dengan disabilitas.

2. Memastikan terintegrasinya materi pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum baik melalui materi khusus atau materi yang telah ada. Serta memastikan menggunakan metode yang menarik bagi kelompok muda.

3. Memastikan tersedianya pelayanan kesehatan dan reproduksi yang mudah diakses, inklusi dan berkualitas sampai ke tingkat desa.

4. Memastikan terjadinya sinkronisasi berbagai kebijakan di tingkat nasional dan daerah khususnya terkait pemenuhan HKSR dan perlindungan perempuan dan anak.

5. Mendorong diterbitkannya regulasi tentang retribusi sebagai upaya pemulihan bagi korban kekerasan seksual untuk landasan impementasi Qanun hukum acara Jinayah Aceh. Upaya pemulihan harus pula menjamin perlindungan dan masa depan korban kekerasan seksual seumur hidup akibat ekses dari tindak kekerasan seksual yang dialaminya (jaminan pendidikan, kemandirian ekonomi, penerimaan sosial).

6. Mendorong kolaboratif lintas instansi dan berbagai elemen dalam mendukung pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi kelompok muda di Aceh.

7. Mendorong elemen negara dan masyarakat di Aceh untuk mewujudkan situasi yang kondusif dalam mengakhiri kekerasan dalam berbagai bentuknya maupun terhadap siapapun, terutama terhadap perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya dengan memegang prinsip perlindungan yang hakiki, memperhatikan kepentingan dan keadilan bagi korban.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU