Friday, March 29, 2024
spot_img

Proyek Jalan Bireuen-Takengon Dilaporkan ke KPK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) melaporkan indikasi korupsi pada proyek pembangunan jalan Bireuen-Takengon sepanjang 1,5 kilometer ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mata menduga pembangunan jalan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp50 milyar.

“Penelusuran kami terhadap pembangunan ruas jalan di kilometer 26 dan 27,5 yang dilaksanakan pada 2011, ditemui banyak kejanggalan dan terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Koordinator Badan Pekerja Mata Alfian dalam rilisnya kepada acehkita.com, Senin (3/6/2013).

Pembangunan ruas jalan tersebut merupakan proyek tanggang darurat bencana longsor di ruas Bireuen-Takengon. Saat itu, Pemerintah Aceh menunjuk langsung PT MAL sebagai pelaksana dua paket proyek pembangunan jalan. Satu paket, sepanjang 1,5 kilometer (kilometer 26-27,5) dilakukan dengan kontrak. Namun, paket lainnya, kilometer 27,5 hingga 28,85 tidak disertai kontrak.

Menurut Alfian, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp379 juga lebih pada proyek paket pertama.

“Walaupun berdasarkan audit BPK RI tersebut sudah dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran, namun Pemerintah Aceh malah kembali menganggarkan dana untuk paket kegiatan ini sebesar Rp50 milyar dalam APBA-Perubahan 2012,” ujarnya.

Alfian menambahkan, penambahan ini didasari oleh permintaan melalui surat dari PT. MAL yang menyatakan untuk pengerjaan paket kegiatan tersebut sudah menghabiskan dana sebesar Rp75 milyar.

Penelusuran Mata, pada 2013 pemerintah sepertinya kembali menganggarkan dana sebesar Rp40 milyar untuk pembangunan ruas jalan tersebut. “Potensi kerugiaan negara Rp50 milyar. Namun jika jadi ditambah, potensi kerugian keuangan bertambah,” lanjut Alfian.

Atas dugaan potensi kerugian negara tersebut, Mata melaporkan proyek ini ke KPK pada 16 Mei 2013. “Kami berharap KPK segera mengambil langkah hukum untuk menangangi kasus ini,” kata Alfian.

Mata meminta Pemerintah Aceh tidak menganggarkan dana tambahan pada APBA 2013, karena audit BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran. “Seharusnya Pemerintah Aceh meminta rekanan mengembalikan kelebihan pembayaran,” sebutnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU