Saturday, April 20, 2024
spot_img

Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Satu Ton Ganja ke Jakarta

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan sebuah truk Fuso bermuatan satu ton ganja di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di kawasan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (21/5/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ganja tersebut direncanakan akan dibawa ke Jakarta.

Selain truk, petugas juga mengamankan tiga pelaku yang ada di dalam truk tersebut. “Diamankan sekitar satu ton ganja kering di dalam sebuah truk Mitsubishi Fuso bernopol B 9391 VO,” sebut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu, dilansir laman resmi Polresta Banda Aceh, Kamis (23/5).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NV (40), Sopir, warga Kecamatan Talawi, Kota Sawah Lunto serta RAP (25) dan BS (35) yang merupakan warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Bahkan, tersangka BS sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun petugas yang sigap langsung mengamankannya.

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya ganja yang diangkut dalam muatan besar. Kita langsung lakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap truk yang dimaksud, ketiganya kita amankan saat truk digeledah dan diketahui berisi ganja sebanyak satu ton,” ujarnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5/2019) malam di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. Tersangka NV mengatakan, ganja direncananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan truk.

“Saat ditangkap itu mereka mengaku sedang menunggu tersangka lain berinisial LM (DPO) yang rencananya juga ikut mengantar ganja ini ke Jakarta, bahkan ketika pelaku mengaku ganja ini milik tersangka LM yang kini masih kita kejar,” kata Budi Nasuha.

Tersangka NV, sebut Budi, mendapat upah senilai Rp 300 ribu per kilogram setelah mengantarkan ganja dan tiba di Jakarta nantinya. Sementara tersangka RAP, diberi upah Rp 300 ribu untuk jasa memuat ganja ke dalam truk.

“Sedangkan tersangka BS dijanjikan upah Rp 1 juta untuk jasa memuat ganja ke truk, tetapi upah diberikan saat lebaran nanti. Tersangka dan barang bukti masih diamankan, kini masih dalam pengembangan lanjut,” tutur Budi.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU