Thursday, April 18, 2024
spot_img

Polres Pidie Digugat Terkait Tewasnya Tahanan

SIGLI | ACEHKITA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (19/12), mulai menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Zuraidah, istri Salman bin Hasyem (42), seorang warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, terhadap Polres Pidie. Gugatan itu terkait penangkapan dan dugaan penyiksaan yang dilakukan polisi sehingga mengakibatkan Salman meninggal dunia.

M. Alhamda, Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Banda Aceh, selaku kuasa hukum korban, pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Fadli, menyatakan, penangkapan Salman oleh aparat Polres Pidie terjadi, pada 17 November 2011 sekitar pukul 15.00 Wib.

Dari Polres Pidie dalam persidangan itu, hadir antara lain Wakapolres, Kasat Reskrim serta sejumlah perwira Polres Pidie. Sidang gugatan itu akan digelar secara maraton setiap hari hingga sepekan ke depan.

Alhamda menjelaskan bahwa pihaknya menuntut Kapolri, Kapolda Aceh, dan Kapolres Pidie atas meninggalnya korban saat berada di tahapan Polres Pidie. Pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan penangkapan Salman tidak sah. Selain itu, polisi harus memulihkan harkat dan martabat korban.

“Polisi juga diharapkan meminta maaf kepada keluarga korban dan publik Aceh selama tujuh hari berturut-turut melalui media lokal,” kata Alhamda, dalam siaran pers yang diterima ACEHKITA.COM.

“Keluarga korban juga meminta pihak kepolisian membayar kerugian sebesar Rp. 50.000.000, dimana Rp 20.000.000 akan dipakai untuk membiayai pendidikan polisi agar tidak lagi mengulangi kasus serupa dan sisanya buat biaya hidup keluarga almarhum Salman.”

Zuraidah, istri korban menyatakan, polisi baru datang ke rumahnya pada hari keempat setelah suaminya meninggal dunia.

“Atas meninggalnya suami saya, saya minta Pak Hakim memberikan keadilan pada saya selaku orang yang tak mampu,” katanya.

“Saat ini, saya harus menjadi tulang punggung keluarga untuk mengurusi tujuh orang anak kami. Anak kami yang paling kecil baru berumur lima bulan.”

Menurut Alhamda, kasus itu bermula ketika Salman ditangkap atas tuduhan melakukan pengancaman dan percobaan pemerasan terhadap petugas bank swasta di Sigli sesuai laporan polisi beberapa saat sebelum ditangkap.

“Proses penangkapan yang dilakukan Kepolisian Polres Pidie melanggar pasal 17 dan pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Seharusnya polisi dalam menangkap tidak serta merta tapi harus menunjukan surat perintah penangkapan,” kata Alhamda.

Ditambahkan bahwa keluarga korban tidak diizinkan bertemu dengan korban saat Salman ditahan dalam sel Polres Pidie.

Keputusan tidak mengizinkan dibesuk keluarga melanggar Pasal 60 KUHAP, dimana seorang tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum, katanya.

“Kejanggalan proses penyidikan mulai terlihat sehari setelah penangkapan. Adik korban, Darwin, menemui korban dan mendapati Salman dalam kondisi lemah dan tak mampu lagi berdiri lama-lama,” kata Alhamda. “Di keningnya juga terdapat perban yang diyakini bekas luka penyiksaan.”

Setelah itu, sekitar jam 15.00 Wib sehari setelah ditangkap, korban dibawa ke RSUD Sigli karena merasakan sakit pada dada, pinggang, susah berbicara dan matanya sudah tidak dapat lagi melihat meskipun terbuka.

“Dua jam di RSU Sigli, atas permintaan keluarga, korban dirujuk ke rumah sakit ke Banda Aceh, tapi dalam perjalanan meninggal dunia,” kata Alhamda.

Kapolres Pidie, AKBP Dumadi, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa korban ditangkap karena memeras seorang pegawai Bank Pundi di Kota Sigli dengan menggunakan pistol mainan. Tapi, saat ditodong pegawai bank itu tidak tahu kalau senjata itu pistol mainan.

“Saat itu, pegawai bank melaporkan kepada polisi. Beberapa saat kemudian, polisi datang dan menangkap Salman,” kata Dumadi. “Saat ditangkap, dia meronta dan terjatuh sehingga kepalanya terbentur ke aspal dan dibawa ke rumah sakit untuk mengobati lukanya.”

Ditambahkan karena sudah malam, polisi tidak memeriksa Salman. Proses pemeriksaan baru dilakukan keesokan harinya, tetapi kondisi korban semakin lemas dan mengeluh sakit dada sehingga dibawa ke RSU Sigli.

Oleh tim medis tidak bisa ditangani dan harus dirujuk ke Rumah Sakit di Banda Aceh. Tetapi, dalam perjalanan meninggal dunia, kata Dumadi seraya menambahkan bahwa korban menderita sakit dalam.

“Polisi telah meminta diotopsi untuk mengetahuipenyebab kematian korban, tapi pihak keluarga tidak mau,” katanya, seraya menambahkan sehari setelah meninggalnya korban datang PB HAM Pidie yang mempertanyakan masalah itu.

“Beberapa anak buah saya sudah diperiksa Provost. Saya tak akan melindungi anak buah saya. Jika mereka bersalah, pasti akan saya tindak,” katanya yang mengaku pihaknya siap menerima apapun keputusan pengadilan nantinya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU