Ira/ACEHBARU.COM

Ira/ACEHBARU.COM
Ira/ACEHBARU.COM

ACEH UTARA — Kepolisian Resort Aceh Utara menangkap dua orang yang selama ini diburu terkait kasus narkoba. Polisi juga menangkap seorang lainnya dalam kasus kepemilikan senjata api.

Informasi yang dikutip acehkita.com dari rri.co.id menyebutkan, ketiga buronan yang berhasil dibekuk berinisial RS (22 tahun) dan JN (28 tahun) –keduanya buronan kasus narkoba; serta RL (31 tahun) dalam kasus kepemilikan senjata api. Pada RL, polisi menyita pistol FB beserta sejumlah amunisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi menyatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi keberadaan JN di rumahnya. Polisi bergerak dan menangkap JN di Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, tanpa perlawanan.

Dari JN, polisi menemukan barang bukti 0,15 gram sabu-sabu, bong, timbangan, dan 65 amunisi jenis AK-47, serta empat butir amunisi FN.

Polisi mengembangkan kasus ini sehingga berhasil menangkap RS, si pemilik senjata api. Namun RS bilang bahwa senjata itu milik RL. Pada mereka, polisi menyita pistol FN dan empat butir peluru kaliber 9 milimeter. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.