BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Aceh Besar berhasil mengamankan 80 kubit kayu hasil penebangan liar di pegungungan Seulawah Agam, Aceh Besar, Sabtu (16/2/2013). Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi BK 8107 CF beserta empat pelaku.
Keempat pelaku adalah Musawir (28), sopir truk, warga Gampong Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah; Aulia Rahman (23) warga Gampong Bayu, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, yang bertugas sebagai tukang chinsaw; Harman (23) dan Jasmadi (24) yang bertugas sebagai tukang tarik kayu. Keduanya merupakan warga Aceh Barat Daya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Besar, Inspektur Satu Aries Diego, mengatakan, penangkapan 80 kubit kayu hasil illegal logging itu bermula dari tertangkapnya sebuah truk yang mengangkut enam kubik kayu tanpa dokumen di Gampong Bayu Kemukiman Lamkabeu pada Jumat (15/2/2013) sore.
“Setelah kita periksa, sopir truk itu mengaku bahwa ada 80 kubit kayu yang sudah dipotong di pegunungan Seulawah. Mendapat informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi,” kata Aris, Ahad (17/2/2013).
Namun, jelas Aris, pihaknya baru berhasil membawa turun sekitar 40 kubik kayu dari lokasi penemuan. Hal itu disebabkan karena lokasi penemuan itu berada di pegunungan yang sulit dilalui kendaraan.
Dari gunung, kayu itu diturunkan menggunakan lima unit truk milik warga setempat. Sementara sekitar 40 kubit lainnya masih berada di lokasi. []