Thursday, April 25, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Seorang Warga Aceh Besar Pemerkosa Anak di Bawah Umur Usai Buron 2 Tahun

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM-AK (20 tahun) warga Lamteuba, Aceh Besar, terduga pemerkosa anak di bawah umur yang sudah buron selama 2 tahun ditangkap polisi, Kamis (1/10/2020). Pelaku dibekuk di rumah neneknya di kawasan Seulimuem, Aceh Besar, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan AK dilakukan tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Opsnal Polsek Baitussalam.

“Kami dari tim gabungan polisi berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” kata Ryan dalam keterangan pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020), seperti dilansir acehkini.

Ryan menyebut, AK untuk sementara ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh sambil menunggu penyerahan beserta barang bukti ke kejaksaan. “Proses hukumnya tinggal melaksanakan tahap dua ke kejaksaan, karena berkas memang sudah kami penuhi semua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 6 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu AK berkenalan melalui media sosial dengan seorang anak perempuan di bawah umur asal Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pada hari itu keduanya yang berstatus pacaran sepakat bertemu di samping Lapas Kajhu.

Setelah sempat pergi jalan-jalan sebentar, AK membawa anak perempuan di bawah umur itu ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baitussalam. AK meminta anak tersebut masuk ke dalam kamar, namun ditolak. Lalu AK menarik tangan anak tersebut dan memaksanya masuk.

Di dalam kamar, imbuh Ryan, AK mengajak berhubungan badan, yang juga ditolak anak perempuan tersebut. “AK memaksa dan menampar anak perempuan itu satu kali di pipi, lalu AK melakukan persetubuhan terhadap korban,” katanya.

Kasus itu terbongkar setelah orang tua curiga dengan tingkah korban dan kemudian membawanya ke Polsek Baitussalam. “Ibu korban curiga korban menggunakan sabu. Setelah diinterogasi polwan selama 30 menit, korban mengakui bahwa AK sudah menyetubuhinya,” ujar Ryan.

Setelah dilaporkan orang tua korban, polisi lalu menangkap AK pada 13 Desember 2018. Karena masih di bawah umur, AK kemudian dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh.

“Pelaku melarikan diri dari LPKS pada 21 Desember 2018 hingga ditangkap pada 1 Oktober 2020,” tutur Ryan.

Atas perbuatannya, AK dipersangkakan dengan Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU