Saturday, April 20, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Agen Penjualan Kulit Harimau

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Seorang agen penjualan kulit harimau berhasil ditangkap aparat Kepolisian Daerah Aceh di kawasan Cot Gapu, Bireuen. Polisi ikut menyita dua kulit harimau dan sebungkus tulang belulang segar.

Agen kulit harimau yang ditangkap berinisial AS, 45 tahun, warga Darul Imarah, Aceh Besar. AS ditangkap pada 17 Maret lalu setelah tiga hari menyelidiki dan mengintainya.

“Anggota kita  menyamar untuk membeli dan saat pelaku menunjukkan barang kita tangkap,” kata Kepala Subdirektorat Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi kepada wartawan, Senin (21/3/2016).

Polisi memperoleh informasi adanya perdagangan satwa berupa kulit harimau. Lalu polisi bergerak dan memantau gerak-gerik AS, yang memperoleh pasokan dari M, 45 tahun, warga Takengon, Aceh Tengah.

“M pemilik barang melarikan diri dan sekarang kita jadikan DPO (buronan),” jelasnya.

M, menurut data kepolisian, pernah ditangkap polisi pada 2014 lalu dan disidang di Pengadilan Negeri Takengon.

Harimau yang dibunuh M ini ditaksir berusia 4 sampai 5 tahun. Polisi yang kini menyita kulit harimau hasil buruan di pegunungan Aceh Tengah ini masih terus menyelidiki, termasuk jenis kelamin satwa dilindungi ini. []

GHAISAN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU