BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas Syariat menggelar razia busana muslimah bagi warga Kota Banda Aceh yang melintasi Jalan Teuku Umar Setui, Selasa (1/12) sore. Dalam razia itu, Petugas Syariat memperingatkan 250 perempuan yang tidak mengenakan penutup kepala dan memakai celana ketat.
Mereka yang menggunakan celana jeans ketat, celana pendek dan tidak memakai kerudung diharuskan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengenakan pakaian yang melanggar syariat Islam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota BandaAceh, Iskandar, mengatakan, razia itu dilakukan untuk terus mengingatkan masyarakat serta para pendatang bahwa Aceh adalah daerah yang memberlakukan syariat Islam.
“Aturan-aturan tersebut sudah terdapat dalam qanun dan harus dijalankan,” ujarnya.
Umumnya, yang terkena razia itu adalah remaja yang masih berusia belasan tahun.
Sejumlah remaja yang terjebak razia protes usai diceramahi Petugas Syariat. “Petugas WH (Wilayatul Hisbah/Polisi Syariat) sendiri masih kedapatan melanggar syariat, untuk apa mereka merazia kami?” tutur salah seorang remaja kepada wartawan.
Sejak 2000 lalu, Aceh mendeklarasikan diri sebagai daerah yang memberlakukan syariat Islam. Sejumlah perangkat pendukung disiapkan, seperti Qanun Mesum, Judi, dan Qanun Minuman Keras. Para pelanggar syariat didera cambuk, berkisar 3-40 kali.
Dua bulan lalu, Parlemen Aceh periode 2004-2009 mengesahkan Qanun Jinayat yang memuat klausul rajam hingga mati pelaku zina yang telah menikah. Qanun ini menuai kontroversi dan membuat Pemerintah Aceh menolak menandatanganinya.
Awal 2010, Kabupaten Aceh Barat malah akan mengharamkan perempuan mengenakan celana panjang. Kabupaten ini tak membuat aturan tegas soal celana pendek bagi kaum lelaki. []