BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Personel Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah menggerebek sebuah toko roti karena kedapatan menjual nasi di siang hari bulan Ramadan. Sejumlah karyawan sempat dibawa ke markas Polisi Syariah.

Informasi yang dihimpun acehkita.com, Polisi Syariah menggerebek toko roti yang terletak di kawasan Peunayong Banda Aceh, Sabtu (20/6/2015). Toko roti itu dinilai menyalahi aturan karena menjual nasi di bulan puasa kepada pembeli yang beragama Islam.

“Ada juga tidak pembeli beragama Islam yang kita amankan,” ujar Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Bukhari.

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warung menjajakan makanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB. Bagi toko yang melayani kebutuhan non-muslim diperkenankan, namun tidak dibolehkan melayani pembeli beragama Islam.

Toko roti itu, sebut Bukhari, menjual nasi di siang hari meski sudah ada larangan. Akibatnya, WH terpaksa menggelandang pemiliknya, Mer (52) bersama sejumlah karyawannya ke markas WH.

Pemilik toko roti ini dinilai melanggar Qanun No 11/2002 tentang akidah, ibadah, dan syiar. WH hanya memperingati pemilik toko untuk tidak mengulangi perbuatannnya. Jika mengulang, ancamannya hukuman cambuk di depan umum. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.