jakpro.id

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Jajaran Satuan Naroba Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil menyita satu unit mobil rampasan usai menangkap dua pengguna narkoba. Mobil tersebut dirampas dari pemiliknya beberapa waktu lalu.

Informasi yang diperoleh acehkita.com, awalnya polisi menangkap pria berinisial R, 29 tahun, di sebuah rumah di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, pada Kamis (26/2/2015) lalu. Dari tangan R, polisi menemukan bukti berupa dua katembat, pirex, plastik berisi sisa sabu, korek api, dan satu set bong.

R bernyanyi, sehingga polisi menangkap MHP, 29 tahun, di sebuah toko di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Dari tangan MHP, polisi menemukan sebuah STNK Honda Jazz putih dengan nomor polisi BL 484 AG.

“Mobil ini belakangan diketahui dari hasil rampasan,” kata Kepala Sat Narkoba Komisaris Polisi Nazril di Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/3/2015).

Kata Nazril, kedua pengguna narkoba tersebut bakal dijerat Pasal 112 junto Pasal 127 UU Narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.