Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Polisi Penembak Tentara Dituntut 10 Tahun

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Briptu Yasir Arafat, terdakwa penembak anggota Kodim 0101/Aceh Besar Serka Ismail Lopa, dituntut pidana 10 tahun penjara. Perbuatan anggota Samapta Polda Aceh yang berujung pada hilangnya nyawa prajurit TNI itu, dinilai memenuhi unsur tuntutan subsider dan melanggar pasal 338 KUHP.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana 10 tahun penjara,” kata Surya Denta SH, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (31/3).

Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan hukuman mati.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah terkait masalah hukum sedang yang memberatkan, korban merupakan tulang punggung keluarganya,” kata JPU Surya.

Mendengar tuntutan tersebut pengacara terdakwa Aulia Rahmat meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan tertulis terhadap tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai M Arsyad Sundusin SH menunda sidang hingga 7 April mendatang.

Pantauan acehkita.com, sidang yang dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB itu, berjalan tertib. Meski demikian, sidang kesembilan kasus penembakan anggota TNI itu, juga diramaikan dengan peserta sidang dari perwakilan hukum, Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, Kodim 0101/AB, Yonif 112/DJ, serta istri korban maupun warga Desa Cot Lamkuweuh, Meuraxa. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU