PIDIE — Dua penjual ganja berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah warung di kawasan pesisir pantai Desa Keude, Panteraja, Pidie Jaya, Sabtu lalu.
Kedua pemilik ganja itu adalah BM, 41 tahun, warga Keude, dan JB, 36 tahun, warga Desa TU. Menurut info yang dilansir situs resmi polisi, tribratanewsaceh.com, keduanya ditangkap setelah Polsek Panteraja menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mereka.
Saat ditangkap, kedua orang ini tengah bertransaksi barang haram itu di sebuah warung. Dari tangan mereka, polisi menemukan ganja seberat 2,65 gram.
Kapolsek Panteraja Ipda Mahyuddin menyebutkan, kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. []