Sabarun/ACEHKITA.COM

Sabarun/ACEHKITA.COM
Sabarun/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Sektor Mesjid Raya berhasil menggagalkan penyelundupan 120 sak gula ilegal dari Sabang ke kawasan daratan. Gula itu diangkut menggunakan kapal nelayan.

Polisi menyita gula impor itu di kawasan Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu (30/9/2015), saat hendak dimuat ke dalam truk. Rencananya, gula itu akan dipasarkan ke sejumlah daerah di kawasan daratan Aceh.

Gula impor berasal dari Thailand. Pemerintah mengizinkan gula Thailand diimpor melalui Pelabuhan Bebas Sabang. Sayangnya, gula itu tidak diperkenankan keluar dari Sabang. Akibatnya, banyak kalangan yang berupaya memasok gula ke Banda Aceh atau Aceh Besar melalui jalur tidak resmi.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Banda Aceh Iptu Firmansyah menyebutkan, pihaknya menyita gula itu karena dimasukkan tanpa izin.

“Gula itu ilegal karena tidak memiliki surat kepabeanan,” ujar Iptu Firmansyah kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (2/10/2015).

Tadi pagi, polisi menyerahkan 120 sak gula pasir itu kepada Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh.

Selain itu, polisi juga menangkap pemilik gula, JN, bersama seorang supir truk. Mereka akan diproses secara hukum oleh Bea dan Cukai Banda Aceh. []

SABARUN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.