Friday, April 19, 2024
spot_img

Polisi Dipraperadilan Terkait Kasus Susanto

JANTHO | ACEHKITA.COM – Keluarga Susanto, korban meninggal setelah ditangkap polisi Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, memperkarakan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (29/7).

Hospinupizal, salah seorang pengacara, menyatakan pihaknya mengugat Kapolsek setempat. Menurutnya, proses penangkapan tidak sesuai prosedur. Bahkan berat dugaan polisi melakukan penyiksaan hingga menyebabkan kematian.

“Kami Pra Peradilan-kan karena penangkapan tidak disertai surat penangkapan, padahal korban masih berstatus tersangka. Aparat menyampingkan azas praduga tak bersalah,” jelas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu.

LBH Banda Aceh, menurunkan delapan para pengacaranya untuk ligitisasi kasus Susanto. Tim pengacara juga menuntut, pemulihan nama baik korban. Pasalnya, korban meninggal dalam proses hukum, sehingga warga menilai Susanto melakukan tindak pidana.

Namun pengajuan berkas gugatan terpaksa diundur hingga Senin (3/8). Pasalnya, kepala panitera pidana tidak ada di tempat.

Sebelumnya, pihak keluarga Susanto melaporkan ke kantor perwakilan Komnas HAM Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/7). Burhanuddin, paman korban, mengaku curiga terjadinya penyiksaan saat memandikan jenazah. Menurutnya, kaki korban patah dan bahu berdarah.

“Dipungung ada bekas pukulan balok, sementara di mata kiri memar,” katanya.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU