BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Personel Kepolisian Sektor Darul Imarah, Aceh Besar, berhasil menyita 1,5 kilogram ganja kering di sebuah gubuk di Desa Leu Eu, Selasa (16/12/2014). Sayangnya, pemilik tersebut berhasil kabur.
Informasi yang dihimpun acehkita.com, temuan ganja tersebut berawal dari rencana jajaran Polsek Darul Imarah meringkus MS, warga Leu Eu yang diburon dalam kasus pencurian. Namun saat tiba di desa itu pada pukul 12.30 WIB, polisi mendapat kabar bahwa MS terlibat dalam pengedaran ganja di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumahnya.
“Setelah anggota bergerak ke TKP, MS mengetahui bahwa olisi mendatangi tempatnya. Sebelum polisi tiba, MS langsung melarikan diri ke arah hutan,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto, SIK.
Polisi lantas menggeledah sebuah saung yang berada di kebun tersebut dan menemukan 1,5 kilogram daun ganja kering. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pengisap ganja beserta barang bukti berupa satu linting ganja. []