BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh mendalami kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh petinggi Komite Peralihan Aceh wilayah Pasee, ZH. Empat orang saksi dipanggil polisi untuk pemeriksaan atas kasus itu.
ZH diduga menghina Presiden Jokowi dalam sebuah pidato dalam bahasa Aceh di hadapan pendukungnya. Dalam pidato itu, ZH bilang bahwa Pusat belum sepenuhnya merealiasikan implementasi butir-butir kesepakatan Helsinki.
“Jinoe ka meugantoe lom presiden, hana tatusoe presiden pijuet (sekarang sudah berganti lagi presiden, yaitu presiden kurus),” kata ZH dalam sebuah video berdurasi 6 menit lebih yang beredar luas.
Kalimat itu diduga menjadi alasan polisi bakal memanggil ZH untuk pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Nurfalah menyebutkan, polisi telah memanggil empat panglima sagoe KPA sebagai saksi. Namun, baru satu yang hadir. Polisi akan segera memanggil tiga lainnya.
“Kalau tidak hadir, akan kita jemput,” ujar Nurfalah kepada wartawan, Jumat (29/4/2016).
Pernyataan menghina Presiden itu juga disaksikan oleh enam personel polisi, dalam sebuah acara di Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lhokseumawe, tapi kini diambil alih oleh Polda.
Setelah pemeriksaan empat saksi dari internal KPA, polisi akan memanggil ZH sebagai saksi. []
GHAISAN