Friday, March 29, 2024
spot_img

Polisi Buru Satu Lagi Perampok Bersenjata di Aceh Timur

IDI RAYEUK |  ACEHKITA.COM – Kepolisian Resor Aceh Timur masih memburu satu lagi perampok bersenjata yang menggondol uang tunai Rp 140 juta di toko pakaian di Dusun Pajak, Desa Alur Pinang, Peunaron, Aceh Timur. Sejauh ini polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus kriminal ini.

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Mahmun Hari Sandy Sinurat, Senin (8/11/2021). “Untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan.”

Perampokan bersenjata api ini terjadi pada Ahad malam (31/10/2021) sekitar pukul 21.43 WIB. Komplotan perampok masuk ke toko dan menodong senjata api laras pendek ke sejumlah orang yang berada di sana. Aksi bak dalam film laga ini terekam kamera pengawas (CCTV).

Hasil penelusuran, polisi menangkap tiga orang yang diduga perampok bersenjata pada Selasa (2/11/2021). BY (33), MH (26), dan RS (28) ditangkap di perkebunan PT Wira Perca, Desa Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Polisi juga menangkap ZF (36) dalam rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur, pada Ahad (7/11/2021).

Menurut Mahmun, pelaku utama dalam perampokan itu adalah BY alias RJ, ZL, dan AZ (buron). Mereka bertugas masuk dalam toko dan merampok uang tunai. MH berperan membantu pelarian tiga orang tadi dan RS berperan memantau toko sasaran perampokan.

Dari empat orang itu, polisi menyita satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua peluru, satu proyektil beserta satu selongsong, kayu high pressure laminate (HPL) tempat ditemukan proyektil, dan dua sepeda motor.

Selain itu, juga disita tas berisi uang Rp 30,8 juta dari BY, empat telepon selular, uang tunai Rp 8 juta yang diserahkan istri RS, dan uang tunai Rp 6,4 juta yang tercecer lalu ditemukan warga diduga hasil perampokan.

“Sehingga total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp 47.010.000 dari kerugian korban sebesar Rp 140 juta,” ujar Mahmun.

Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat empat orang itu dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Selain itu, polisi juga mentersangkakan mereka dengan Pasal 365 ayat (2) juncto Pasal 480 juncto Pasal 55 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.[]

 

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU