BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 64 anak punk yang ditangkap aparat kepolisian di Taman Budaya Aceh di Jalan Teuku Umar Seutui, akan mendapatkan pembinaan di Sekolah Polisi Negara Seulawah, Aceh Besar. Sementara yang terlibat aksi kriminal akan diproses sesuai hukum.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengatakan selama dalam masa pembinaan para punker akan diberikan pelatihan dan peningkatan ilmu keagamaan.
“Nanti akan ada self renewal (pembaharuan diri). Kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dengan TNI yang akan memberikan materi bela negara, kamtibmas, keagamaan, dan keindahan kota,” kata Kapolda Iskandar Hasan kepada wartawan, Ahad.
Dia menyebutkan, setelah mendapat pembinaan, para punker akan dikembalikan ke keluarga dan masyarakat. “Orang tua akan kita undang untuk jemput. Kita ingin –ini perilaku menyimpang– bisa mengembalikan anak-anak ini ke jalan yang benar,” sebutnya.
Sementara itu, Iskandar Hasan menyebutkan, para punker yang terlibat narkotika dan kriminal lainnya, akan diproses secara hukum. “Semua kita kenakan hukum. Bagi yang tidak terbukti terlibat dalam kriminal, akan kita bina,” sebutnya.
Polisi menangkap 64 anak punk pada Sabtu (10/12) malam di Taman Budaya Aceh yang terletak di Jalan Teuku Umar Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi membubarkan konser yang digelar komunitas punk Aceh. Polisi beranggapan, konser punker menyalahi izin.
Selain dari Aceh, para punker juga berasal dari sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Kapolda Iskandar menyebutkan, “orang-orang dari luar Aceh ini, setelah kita periksa dan membuat pernyataan, akan kita suruh keluar dari Aceh.” []