Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil menangkap 16 orang dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama dua pekan terakhir. Satu di antaranya merupakan personel Polda Aceh.

Sebanyak 16 orang tersebut ditangkap dalam Operasi Antik Rencong 2015 yang digelar sepanjang tanggal 1 hingga 17 April. Dari operasi itu, polisi juga menyita 10,36 gram sabu-sabu dan 733.33 gram ganja kering.

Mereka yang ditangkap berinisial HN (32 tahun), PR (26 tahun), KR (27 tahun), SR (23 tahun), MRF (19 tahun), MJR (20 tahun), MYI (51 tahun), PP (22 tahun), DP (26 tahun), SF (21 tahun), SAF (22 tahun), RS (28 tahun), AS (32 tahun), AZ (18 tahun –ia ditangkap bersama rekannya), dan YS (30 tahun). Tujuh di antara mereka masih berstatus mahasiswa.

Menurut Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Zulkifli, salah seorang yang berhasil ditangkap merupakan bandar yang selama ini diincar polisi. “Inisial bandar adalah P. Dia sebelumnya masuk dalam DPO kita,” kata Zulkifli kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (18/4/2015).

Zulkifli menyebutkan, tren penggunaan narkoba di Banda Aceh meningkat. Hal ini dilihat dari hasil tangkapan polisi dalam waktu kurang dari sebulan ini.

“Kecenderungannya terjadi peningkatan. Operasi Antik Rencong ini merupakan langkah penegakan hukum. Jadi polisi berinisiatif mencari dan semakin aktif kita cari semakin banyak yang kita dapat,” ujarnya.

Polisi juga berhasil membekuk AS, 32 tahun, personel Polda Aceh. Ia ditangkap pada 16 April lalu di Desa Lam Gapang, Kecamatan Ulee Kareng.

Polisi menyita ganja lima gram, rokok yang telah dicampur ganja. Menurut Kapolres, AS telah lebih 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin.

“Dia disersi dan sedang diproses oleh sidang etik Polri untuk pemecatan tidak hormat,” lanjut Kapolresta.

Para tersangka terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.