BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh menangani kasus pemalsuan ijazah. Sebelumnya, kasus ini ditangani Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, yang telah menangkap empat pelaku pemalsuan ijazah tersebut.

Kasus pemalsuan ijazah milik Universitas Syiah Kuala itu awalnya diungkap Kepolisian Sektor Syiah Kuala. Pada 2 Juni lalu, Polsek Syiah Kuala menangkap ZAA, calo pembuat ijazah palsu. Saat ini, ZAA masih berstatus sebagai saksi.

Berdasarkan pengakuan ZAA, ia dan timnya bisa membuat ijazah palsu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Manajemen dengan membayar Rp30 juta.

Informasi yang diperoleh dari ZAA ini menyebabkan polisi menangkap AZ, otak pemalsuan ijazah. Ia menjual ijazah palsu seharga Rp13 juta per lembar.

Dari pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu SAB (pencetak, bekerja di sebuah percetakan), LF (mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta), dan AM (staf di sebuah kampus swasta di Banda Aceh).

Dari mereka, polisi menyita dua unit komputer, masing-masing satu unit flashdisk, alat pemindai, kertas HVS, printer, ulano, alat sablon, 37 lembar ijazah palsu Fakultas Hukum, 81 lembar ijazah palsu Fakultas Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, 1 lembar ijazah palsu Fakultas Teknik.

Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi menyebutkan, berdasarkan arsip yang ditemukan pada pelaku, diketahui bahwa ada 118 orang yang terdata memalsukan ijazah.

“Pemalsuan ijazah ini sudah berlangsung sejak 2001 lalu. Jadi kemungkinan bisa bertambah jumlah orang yang memalsukan ijazah,” kata Kapolda Husein Hamidi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (10/6/2015).

Polisi masih menelusuri pengguna ijazah palsu. “Kepada siapa ijazah palsu itu, apakah sudah digunakan untuk mencari pekerjaan baik di tes PNS maupun tempat lain, masih dilakukan pendalaman,” kata Husein.

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Syamsul Rizal menyebutkan bahwa kampusnya dicatut oleh para pemalsu ijazah. “Sejauh ini belum ada keterlibatan pihak Unsyiah,” kata dia. “Tapi kalau ada yang terlibat, kita akan memberikan sanksi.”

Ijazah palsu dengan yang asli, sebut Syamsul Rizal, memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Pada ijazah asli ada watermark yang tidak bisa dicetak di sembarang tempat. Kertas yang digunakan pun jauh berbeda. “Sejak 2012 lalu ijazah Unsyiah sudah ada proteksi yang sangat ketat,” lanjutnya.

Polda Aceh mengaku akan terus menelusuri kasus pemalsuan ijazah ini, termasuk menelusuri siapa saja yang menjadi klien. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.