Thursday, April 25, 2024
spot_img

Polisi Aceh Gelar Operasi Buru Senjata Api Ilegal

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menggelar operasi khusus untuk memburu senjata api ilegal yang masih dimiliki warga sipil.

Kombes Pol Gustav Leo, jurubicara Polda Aceh, menyatakan, operasi khusus itu dimulai Selasa, yaitu setelah berakhirnya masa ultimatum Kapolda Aceh kepada masyarakat Aceh yang memiliki dan menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal agar menyerahkannya kepada polisi.

“Ini operasi penegakan hukum yang dilakukan polisi untuk memberi rasa aman kepada masyarakat Aceh karena keberadaan senjata api ilegal selama ini sudah sangat meresahkan,” kata Gustav saat dihubungi Senin siang.

Dia juga menyatakan sejak Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan mengeluarkan maklumat pada 14 Februari lalu, telah ada sembilan pucuk senjata yang diterima Polda Aceh yaitu enam pucuk ditemukan dan tiga lainnya diserahkan oleh warga.

Dalam melaksanakan operasi dengan sandi ‘Kilat Rencong 2012’, tambah Gustav, polisi dibantu personel TNI. Polisi juga akan meningkatkan razia di jalanan.

“Polisi juga akan melakukan operasi dari rumah ke rumah yang dicurigai masih menyimpan senjata api ilegal. Operasi ini akan dilakukan dengan prosedur dan standar tanpa membuat takut masyarakat karena polisi baru melakukannya bila sudah mendapatkan informasi valid,” katanya.

Ia mengharapkan pada warga Aceh agar mendukung langkah polisi dalam upaya memberikan rasa aman karena “sekarang bukan saatnya lagi menyimpan senjata api, tetapi membangun Aceh ke arah yang lebih baik.”

“Warga yang tidak memiliki dan menyimpan senjata api, tidak perlu takut karena polisi dalam melaksanakan operasi bertindak secara profesional,” jelas Gustav.

Jurubicara Polda Aceh itu menambahkanoperasi polisi akan difokuskan di enam kabupaten/kota yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe. Sedangkan kabupaten/kota lain di Aceh operasi rutin juga tetap dilakukan.

“Sebenarnya satuan-satuan wilayah sudah punya target dari laporan masyarakat serta hasil penembangan dan penyelidikan intelijen,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Aceh mengeluarkan maklumat kepada warga Aceh untuk menyerahkan senjata api, amunisi dan bahan peledak paling lambat tanggal 20 Februari kepada polisi mulai dari Polda, Polres dan Polsek.

“Terhadap masyarakat yang masih memiliki, menyimpan atu menyembunyikan senjata api, amunisi dan bahan peledak secara illegal sampai batas waktu yang dijadikan bukti terjadinya kejahatan sampai adanya keputusan hukum berlaku,” ujar Iskandar Hasan dalam maklumatnya yang dikeluarkan pekan lalu.

Mengutip UU No 12/1951 pasal 1, maklumat itu menyebutkan sanksi kurungan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun terhadap mereka yang masih memiliki senjata api illegal.

Aceh merupakan bekas daerah konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pasukan keamanan Indonesia. Kendati sudah terwujud perdamaian sejak Agustus 2005, tapi aksi kekerasan bersenjata masih sering terjadi.

Malahan, menjelang pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan 9 April mendatang untuk memilih gubernur, 13 bupati dan empat walikota, sejumlah aksi kekerasan dengan senjata api terjadi yang mengakibatkan sembilan warga sipil tewas sejak Desember lalu.

Jajaran Polda Aceh sepanjang 2011 menerima 43 pucuk senjata, puluhan granat aktif dan lebih dari 7.000 butir peluru yang diserahkan masyarakat.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU