BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan 662 kilogram ganja kering di Banda Aceh, Kamis (14/4/2016). Dua kurir ganja dihadirkan untuk ikut memusnahkan ganja itu.
Ganja dimusnahkan di halaman Mapolda Aceh. Kedua tersangka yang dihadirkan adalah B, 43 tahun, dan J, 28 tahun. Mereka ikut melempar bungkusan ganja ke dalam kobaran api.
“Dari 672 kilogram ganja yang kita sita, hari ini kita musnahkan 662 kilogram. Lainnya sebagai barang bukti,” ujar Juru Bicara Polda Aceh Kombes Teuku Saladin.
B dan J ditangkap di kawasan Lhokseudu, Aceh Besar, pada 19 Maret lalu, saat sedang mengangkut ganja sebanyak 672 kilogram ganja kering. “Mereka kurir,” ujar Saladin. []
GHAISAN