BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan sabu seberat 929 gram yang disita dari empat tersangka dari tiga kasus di Banda Aceh dan Aceh Besar beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Aceh, Kamis (7/3/2013).
Pantauan acehkita.com, pemusnahan sabu itu dilakukan di Aula Mapolda Aceh yang ikut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan tiner yang dimasukkan ke dalam toples.
Sabu seberat 929 gram itu merupakan barang bukti yang berhasil disita aparat Reserse Narkoba Polda Aceh dari empat tersangka dengan tiga kasus yang berhasil ditangkap aparat Polda Aceh. Keempat tersangka itu yaitu Rahmad bersama pacarnya Ria yang ditangkap Polda Aceh beberapa waktu lalu di Kantor Pos Banda Aceh. Saat ditangkap, Rahmad hendak mengambil paket yang berisi sabu seberat 901,7 gram.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu, Iskandar Agung yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah rumah setelah diculik oleh salah seorang tersangka. Bersama Iskandar Agung yang berprofesi sebagai hakim ini, polisi menyita sabu seberat 24,1 gram. Sedangkan satu tersangka lagi yaitu Anwar. Dari Anwar, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 27 gram.
“Sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti yang kita sita dari empat tersangka ini,” kata Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Dedi Setyo Yudho kepada wartawan di Mapolda Aceh.
Sementara untuk para pelaku, kata Dedi, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini akan kita serahkan ke jaksa untuk dapat disidangkan,” jelasnya.[]