Ilustrasi | Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan sebanyak 11.6 ton ganja kering di Banda Aceh, Selasa (19/5/2015). Ini merupakan ganja kering sitaan hingga Mei 2015.

Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolda Aceh. Tak hanya daun ganja kering, polisi juga ikut memusnahkan batang ganja.

Empat orang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan 11,6 ton ganja tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi menyebutkan, ganja tersebut disita dari sejumlah kalangan dalam operasi antik 2015 sepanjang Januari hingga tengah Mei ini.

Tak hanya itu, polisi ikut menangkap empat orang dan menemukan 91 hektar ladang ganja di sejumlah daerah di provinsi ini.

“Pemilik ditahan di tahanan Polres,” kata Kapolda Husein Hamidi, Selasa.

Ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Polda Aceh pada 18 Maret lalu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Polisi juga menemukan 1.500 batang pohon ganja di ladag seluas 17 hektar di kawasan Gunung Paro, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.

Ganja juga berasal dari tangkapan Polres Aceh Besar, Bireuen, Gayo Lues, dan Nagan Raya. Ada juga enam kilogram biji ganja dari Bireuen yang dikut dimusnahkan. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.