BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Independen Pemilihan yang telah menetapkan jadwal pemilihan kepala daerah.
“PKS mendukung tahapan baru pilkada Aceh yang telah ditetapkan dan diumumkan KIP,” kata Ketua PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Selasa sore.
KIP telah menetapkan tahapan baru pelaksanaan pilkada untuk memilih gubernur dan 17 bupati/walikota beserta waliknya. Tahapan baru ini akan dimulai pada 1 Oktober. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 24 Desember.
Tahapan baru pilkada ini mengacu pada Qanun No 7/2006 yang sebelumnya digunakan pada pelaksanaan pemilihan pada 11 Desember 2006. Tahapan baru ini juga mengakomodasi calon independen, meski DPRA masih tetap tidak merestui.
Ghufran menyebutkan, tahapan baru yang ditetapkan KIP ini setelah melalui proses panjang. Sebab, selama sebulan tahapan pilkada Aceh tertunda karena dilakukan jeda (cooling down).
“Semoga pilkada Aceh berlangsung aman dan damai untuk kemaslahatan bagi semua masyarakat Aceh,” kata dia. []