Wednesday, April 24, 2024
spot_img

PKS Desak DPRA Bahas Kembali Qanun Jinayah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh mengharapkan Rancangan Qanun Jinayah dan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah masuk dalam program Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2013.

Ketua PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin menyebutkan, kedua qanun itu mendesak untuk dibahas kembali supaya dapat mengoptimalkan penerapan syariat Islam di Aceh.

“Prolega 2013 harus memasukkan rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah dalam prioritas supaya penerapan syariat Islam di Aceh tidak jalan di tempat,” ujar Ghufran dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Selasa (8/1/2013) malam.

Menurutnya, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang hukum acara jinayah, penerapan syariat Islam selama ini mengalami kendala, karena aturan hukumnya belum jelas. Misalnya, dalam melakukan penahanan dan penangkapan pelaku pelanggaran syariat Islam.

“Tanpa adanya hukum acara jinayah, pelanggar syariat Islam tidak bisa diproses dengan baik, sehingga tidak heran ada pelanggar syariat yang sudah divonis bersalah melarikan diri saat hendak dieksekusi,” tambah Ghufran yang juga anggota Badan Legislasi DPRA.

Ghufran juga menyebutkan, jika kedua rancangan qanun itu sudah disahkan, maka penegak hukum dapat melaksanakan semua proses hukum syariat tanpa harus menumpang pada KUHAP.

“Selama ini penegak hukum sering menggunakan KUHAP dalam proses penahanan pelanggar syariat, kalau Qanun Hukum Acara Jinayah sudah disahkan, tidak perlu lagi menggunakan KUHAP tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 2009 DPRA sudah mengesahkan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat. Namun Gubernur kala itu, Irwandi Yusuf, menolak menandatangani kedua qanun tersebut karena memuat klausul hukuman rajam. Tak hanya Gubernur Irwandi, banyak kalangan yang menolak keberadaan qanun tersebut.

Ghufran menyarankan supaya pasal-pasal yang menjadi polemik dalam Qanun Jinayah yang pernah disahkan DPRA sebelumnya dan belum diteken gubernur, dibahas kembali supaya menemui jalan keluar.

“Kalau ada pasal-pasal yang masih menjadi masalah supaya dicarikan solusinya bersama-sama, yang penting rancangannya masuk dalam Prolega dulu,” tambah anggota Komisi A DPRA tersebut. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU