Thursday, March 28, 2024
spot_img

Pilkada Aceh Siap Dilaksanakan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh menyatakan semua persiapan Pilkada Aceh hampir 100 persen selesai. Selain posisi logistik Pilkada saat ini sudah tersebar di pelbagai kabupaten/kota, jumlah pemilih yang akan mencoblos di Aceh juga diperkirakan akan meningkat.

“Persiapan penyelenggaraan Pilkada Aceh sudah sangat lama, lebih kurang 14 bulan. Wajar apabila masyarakat antusias menyambut Pilkada” ujar Abdul Salam Poroh kepada para wartawan, di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4).

Sebagai perbandingan, jelas Abdul Salam, dalam Pemilihan Legislatif tahun 2009 partisipasi pemilih di Aceh mencapai 76 persen. Sedangkan dalam Pemilu Presiden di tahun yang sama, tingkat partisipasi pemilih di Aceh mencapai 74 persen.

Abdul Salam Poroh dalam menyampaikan keterangannya turut disertai Asisten I Pemerintah Aceh Marwan Sufi dan Kepala Biro Pemerintahan Aceh Hamid Zein dan lima komisioner KIP yang lain, yaitu Tgk. Akmal Abzal, Robbi Syah Putra, Yarwin Adi Dharma, Zainal Abidin, dan Nurjani Abdullah. Sementara Wakil Ketua KIP Ilham Saputra berhalangan hadir.

Ketua Perencanaan Program Keuangan dan Logistik KIP Robby Syah Putra menjelaskan sejak hari Kamis (5/4), semua logistik Pilkada sudah tersebar di kabupaten/kota termasuk di Simeulue. “Logistik saat ini sudah berada di dekat TPS,” ujarnya.

Meskipun demikian, Robby mencatat terdapat beberapa kerusakan pada surat suara saat sampai di tujuan. “Namun pergantian surat suara yang rusak hari ini (Sabtu 7/4) diharapkan sudah selesai. Pihak percetakan sudah menyiapkan 3.000 cadangan surat suara yang rusak. Surat-surat yang rusak itu akan dimusnahkan setelah ada berita acara,” ujarnya.

Robby menjamin, surat suara itu tidak bisa dipalsukan karena dalam surat suara itu ada security printing (benang pengaman). “Ada sekitar enam pengaman dalam setiap surat suara. Bahkan tidak semua anggota KIP mengetahui letak pengaman-pengaman dalam surat suara ini,” ujarnya. “Selain surat suara, KIP juga kekurangan formulir C seukuran kertas plano. Namun kekurangan ini sudah bisa diatasi,” tambah Robby.

Sementara menyangkut teknis pemungutan suara, Ketua Pokja Pencalonan KIP Nurjani Abdullah turut menyampaikan sedikit perubahan. “Jika sebelumnya waktu pemungutan suara dilakukan dari pukul 07.00-13.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 08.00-14.00 WIB,” ujarnya.

Para pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih dari KPPS, menurut Nurjani, masih dimungkinkan untuk memilih selama namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Syaratnya orang bersangkutan harus membuktikan identitasnya dengan membawa KTP.

“Petugas KPPS nanti akan mencocokkan identitas orang tersebut dengan data di DPT. Jika memang sesuai, dia bisa tetap memilih,” ujarnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, tambah Nurjani, pemilih harus bersikap kritis. “Sebelum memilih, periksa terlebih dahulu kertas suaranya apakah ada kerusakan atau sudah dicoblos. Apabila ada kerusakan atau kecurangan, jangan ragu laporkan ke petugas,” ujarnya.

Selain model partisipasi pengawasan langsung seperti di atas, menurut Ketua Pokja Pemantauan Yarwin Adi Dharma, KIP Aceh juga memberi kesempatan kepada berbagai lembaga untuk turut memantau jalannya Pilkada Aceh. Saat ini terdapat 18 lembaga lokal dan internasional yang telah mendaftar sebagai pemantau di KIP.

“Tiga di antara pemantau itu berasal dari luar negeri. Mereka adalah Asian Network for Free Elections (ANFREL), Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Selain itu ada juga kedutaan besar asing yang meninjau pelaksanaan Pilkada Aceh yaitu dari Jerman, Perancis, Belanda, Swedia, dan Norwegia,” ujar Yarwin.

Beberapa hal yang masih menjadi perhatian besar KIP saat ini, menurut Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Zainal Abidin, hanyalah menyangkut masih adanya berbagai alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat umum serta belum adanya kandidat yang melaporkan dana kampanye.

“Di masa tenang, 5-8 April ini, seharusnya tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat umum. Namun kita lihat sendiri alat peraga kampanye masih bertebaran di mana-mana. Ini pelanggaran Pilkada. Tugas Panwaslu dan Satpol PP untuk membersihkannya,” katanya.

Sementara mengenai laporan dana kampanye, Zainal mengingatkan besarnya risiko yang dihadapi para kandidat. Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KIP berhak menganulir pasangan kandidat yang tidak melaporkan dana kampanyenya.

“Jadi kalau tidak melaporkan dana kampanye, maka yang rugi adalah pasangan kandidat itu sendiri. Selain dari sisi aturan bisa dianulir, hal itu juga membuka peluang kepada pihak yang kalah untuk menggugat hasil pemilihan,” ujar Zainal.

Seharusnya, kata Zainal, sebelum masa kampanye berakhir setiap pasangan sudah melaporkan dana kampanye mereka kepada KIP. KIP akan melanjutkan laporan dana kampanye tesebut kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk untuk dilakukan audit.

“Meski demikian, KIP masih akan menunggu laporan dana kampanye para kandidat paling lambat satu hari setelah pencoblosan,” tandasnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU