Thursday, April 25, 2024
spot_img

Pilkada Aceh Berbeda dengan Pilkada Jakarta

JAKARTA — Pilkada DKI Jakarta berbeda dengan Pilkada Aceh. Bedanya, Aceh memiliki 30 pasal yang mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada dan memiliki KIP (Komisi Pemilihan Independen). Aceh juga tidak memiliki KPU.

“Namanya saja sudah beda. Bukan KPUD,” ujar Muhammad Sholeh saat mendaftarkan permohonan uji materi pilgub DKI Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (13/7/2012). “Semua diatur di sana (KIP). Tetapi tidak bertentangan dengan undang-undang kita,” ujarnya.

Lebih lanjut ujar Sholeh, awalnya undang-undang pemerintah daerah DKI Jakarta tidak mengatur tentang calon dari jalur perseorangan (non partai). Namun digugat dengan menggunakan undang-undang pemerintahan Aceh karena di sana mengatur jelas tentang jalur perseorangan.

“Pemerintah mengatakan tidak bisa karena Aceh adalah daerah khusus sehingga perlakuannya khusus. MK mengatakan soal pilkada soal khusus. Jadi tidak bisa satu daerah boleh lainnya tidak boleh,” jelas Sholeh.

Pascaputusan MK tersebut, maka diterbitkanlah undang-undang yang mengatur pemerintah daerah harus mengakomodir jalur perseorangan yang melahirkan UU No.12 Tahun 2008.

Sehingga Sholeh menolak dengan tegas Jakarta Sebagai lex spesialis derogat lex generalis. Di samping Jakarta tidak memiliki undang-undang yang mengatur tentang pilkada, sudah ada UU No. 12 Tahun 2008 yang berlaku secara nasional. Termasuk ibu kota Jakarta. [tribunnews.com]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU