Thursday, April 25, 2024
spot_img

Pidana Cambuk di Aceh Melemah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM –Pidana cambuk sebagai pidana badan (corporal punishment) yang berlangsung di Aceh, sepertinya sedang melemah atau meredup. Beberapa indikator melemahnya pidana cambuk, antara lain karena banyak kabupaten/kota yang tidak menganggarkan dana eksekusi cambuk. Di samping itu, karena banyak digunakan pilihan lain dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran syariat.

Demikian antara lain diungkapkan Adi Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Unsyiah dalam diskusi rutin di fakultas tersebut, Selasa (12/02) siang.
Menurutnya, pilihan lain yang selama ini dilaksanakan adalah penyelesaian secara adat dan kekeluargaan. “penyelesaian tersebut pada dasarnya mengurangi pelaksanaan pidana cambuk,” ujar Adi.

Menurut Adi Hermansyah, pidana cambuk sudah ada di Aceh sejak tahun 2003 yang diatur dengan qanun. Pidana cambuk yang terdapat dalam Qanun adalah salah satu jenis pidana badan di samping jenis pidana lain yang terdapat dalam hukum Islam dan hukum pidana.

“Di Aceh pidana cambuk telah banyak diterapkan pada beberapa kasus yang berkenaan dengan khalwat (mesum), maisir (perjudian), khamar (minuman keras dan sejenisnya),” ujarnya.

Dalam kajian pidana, menurut Adi, hukuman cambuk dapat dianggap sebagai pidana badan. “Pidana badan tersebut harus dibedakan untuk membuat jera dan membuat malu. Di Aceh sepertinya hanya untuk membuat malu, bukan untuk membuat jera,” ujar Adi, yang menjelaskan, banyak negara lain, misalnya Malaysia, yang justru melaksanakan cambuk untuk membuat jera.

Dia menambahkan seharusnya dengan keberhasilan penerapan pidana cambuk untuk menanggulangi tindak pidana dalam qanun-qanun Aceh bisa menjadikan Aceh sebagai pilot project dalam melaksanakan pidana cambuk sebagai aletrnatif penanggulangan kejahatan dan dimasukkannya pidana cambuk dalam sistem sanksi hukum pidana nasional yang sekarang ini sedang berlangsung pembaharuannya.

Ahli hukum pidana, Dr. M. Din, dalam diskusi tersebut menyebutkan bahwa dalam pidana apapun, kita harus melihat filosofi pemidanaannya.
“Tidak boleh dilupakan filosofi pemidanaannya. Bila cambuk sebagai alternatif dalam KUHP, itu harus kita lihat dulu filosofi pemidanaannya. Kita lihat pidana penjara, itu awalnya di Eropa. Kenapa di Eropa awalnya penjara, karena kebebasan di sana sangat berharga awalnya,” banding Din. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU