Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Peroleh Remisi, 44 Narapidana Bebas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 44 narapidana yang mendekam di pelbagai Lembaga Pemasyarakatan di Aceh langsung bisa menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke-66, Rabu (17/8). Pemerintah memberi remisu bagi 1.329 narapidana yang menghuni 20 penjara di Aceh.

Gubernur Irwandi memberi remisi kepada narapidana di LP Kajhu, Aceh Besar, Rabu (17/8). | Dani Surya/ACEHKITA.COM
Pemberian remisi itu dilakukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, usai peringatan hari kemerdekaan negara ini, Rabu siang.

44 Napi di Aceh terhitung 17 Agustus 2011 bebas. Sementara yang lainnya mendapat potongan masa tahanan satu sampai empat bulan, termasuk tujuh terpidana korupsi.

Dalam sambutannya Irwandi mengaku masih mengenang masa-masa dirinya menjadi warga binaan di LP Keudah Banda Aceh. Ia dipenjara 9 tahun karena terlibat Gerakan Aceh Merdeka.

“Pada tahun 2003 dan 2004, saat saya dibina di pesantren Keudah (LP Keudah). Wakil saya (Muhammad Nazar –red.), juga bekas warga binaan di LP tapi dia lebih lama dari saya. Saya minta Muhammad Nazar untuk memberi salam pada mereka,” pinta Irwandi. Sejurus kemudian Muhammad Nazar berdiri mengangkat kedua tangan kemudian duduk kembali.

Menurut Irwandi, sejak mengguni LP saban tanggal 17 Agustus dirinya juga mendengar pidato pemberian remisi dari orang yang berseragam putih. “Saat itu yang berpidato Abdullah Puteh. Saya selalu duduk di pojok agar tak kelihatan oleh mereka, kerena saya malu. Tapi kini giliran saya berseragam putih dan berpidato memberi remisi kepada saudara-saudara. Semoga ending saya tidak sama dengan beliau (Abdullah Puteh),” kata Irwandi disambut tepuk tangan penghuni LP.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh AC Hendarmin, mengatakan remisi merupakan hak napi yang diberikan pada hari kemerdekaan atau hari-hari besar agama. “Pemberian remisi sesuai dengan undang-undang. Hak napi itu sama termasuk napi kasus korupsi,” jelas dia.

Menurutnya pemberian remisi kepada koruptor bukan berarti pihaknya tak mendukung pemberantasan korupsi, namun ini hanya bentuk pemberian hak. “Kalau efek jera, mereka sudah sangat jera di tahanan,” kata Hendarmin. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU