Thursday, April 18, 2024
spot_img

Perlu Referendum untuk Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM. Polemik pemberlakuan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat di Aceh terus berlanjut. Ada yang mendesak pemberlakuan, tak sedikit pula yang menolak dan mendukung peraturan itu direvisi. Alasannya beragam.

Beranjak dari itu, Pemerintah Aceh diminta mengambil jalan tengah, yaitu membuat referendum secara demokratis kepada masyarakat dengan dua opsi, menerima atau menolak qanun ini.

“Rakyat perlu diberi hak referendum untuk menerima atau menolak Qanun Jinayat ini,” kata Fuad Mardathillah, tenaga pengajar di Fakultas Usuluddin IAIN Ar Raniry, di Banda Aceh, akhir pekan lalu.

Selain itu, tambah Fuad, pemerintah wajib mencerdaskan masyarakat dulu di bidang keagamaan melalui pendidikan. “Keagamaan itu dilihat dari ilmu bukan dari hukum,” ujarnya.

Menurt dia, terjadinya polemik Qanun Rajam sekarang, disebabkan oleh telah ambruknya tatanan sosial masyarakat Aceh.

Qanun Jinayat menjadi kontroversi karena memuat sanksi rajam bagi pelaku zina yang telah menikah. DPR Aceh periode 2004-2009 menilai sudah saatnya rajam dimasukkan dalam qanun ini. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani qanun selama rajam masih termaktub dalam aturan itu.

Pengamat Hukum Islam Aceh, Prof. DR. Rusjdi Ali Muhammad menyebutkan, pro-kontra Qanun Jinayat yang terjadi sekarang dikarenakan kekurang mampuan para pembuat qanun dalam memahami substansi hukum rajam yang ada dalam qanun dan hukuman mati yang diatur dalam Kitab Umum Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

“Dua hukum (qanun dan KUHP) berbeda. Qanun Jinayat yang tidak konkrit dari segi hukum, nilainya nol bila disandingkan dengan KUHP,” kata mantan rektor IAIN Ar-Raniry ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU