Thursday, April 18, 2024
spot_img

Peringati Mayday, Anak-anak Diboyong Ikut Demo

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Puluhan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh Selasa (1/5). Aksi ini dilakukan untuk memperingati hari buruh sedunia (Mayday).

Dalam aksi unjuk rasa hari ini, puluhan buruh terlihat membawa anak-anak kecil untuk ikut berdemo menuntut kesejahteraan buruh. Mereka menggendong anak anak yang berusia sekitar dua tahun hingga lima tahun. Bocah-bocah kecil itu berdiri di antara para pengunjuk rasa yang kebanyakan kaum ibu-ibu.

Sebelum ke kantor gubernur, mereka terlebih dahulu berkonvoi dari depan Masjid Raya Baiturrahman menuju kantor gubernur di Jalan Teuku Nyak Arief.
Sesampai di halaman kantor gubernur, para pengunjuk rasa langsung berorasi. Namun, balita yang mereka bawa ada juga yang terlelap di atas becak motor yang mereka tumpangi.

Dalam aksinya, massa yang datang menggunakan becak mesin tersebut juga mengusung sejumlah karton bertulis desakan untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 76/2011 secara tegas di Aceh.

Koordinator Aksi, Razikin, mengatakan, Peraturan Gubernur Aceh No. 76 tahun 2011 secara tegas menyebutkan bahwa upah minimun provinsi di Aceh sebesar Rp 1.400.000,. Namun, kata dia, pada praktiknya masih ada perusahaan, kontraktor, dan pengusaha masih enggan mematuhi isi pergub tersebut.

“Kami meminta pemerintah Aceh menindak tegas perusahaan yang melanggar Pergub,” kata Razikin dalam orasinya.

Para buruh juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak yang melanggar Pergub Nomor 76 tahun 2011. Mereka juga mendesak pemerintah Aceh dan DPRA untuk menjamin serta membuka lapangan kerja bagi masayakat Aceh.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh, Machsalmina, yang menemui para demonstran mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja saat ini kesulitan menindak perusahaan yang melanggar pergub tersebut.

“Banyak perusahaan di Aceh yang belum menerapkan UMP, kita kesulitan untuk menindaknya,” kata Machsalmina.

Pasalnya, buruh di Aceh saat ini masih enggan melaporkan berapa gaji atau upah yang diterimanya setiap bulan.

Dari hasil investigasi petugas, tambah Machsalmina, para buruh di Aceh enggan melaporkan nominal gajinya karena mereka takut dipecat oleh pemilik perusahaan.

“Ini masih jadi kendala buat kita dalam menyetarakan upah minimum di Aceh sesuai Pergub. Jika ada laporan kita pasti mudah untuk menindaknya,” tegas Machsalmina. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU