Friday, March 29, 2024
spot_img

Pergub Cuti Melahirkan Menuai Kontroversi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Peraturan Gubernur No 49/2016 tentang Cuti Melahirkan menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Sejumlah kalangan menyatakan penolakannya, namun tidak sedikit yang mendukung peraturan yang memberikan cuti enam bulan bagi perempuan pascamelahirkan.

Dukungan terhadap cuti melahirkan itu disuarakan sejumlah perempuan yang bergabung dalam Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak. Mereka yang mengaku terdiri atas komponen Solidaritas Perempuan Antikorupsi, Balee Inong, dan Sos Children’s Village berunjukrasa mendukung Pergub yang diteken Zaini Abdullah pada 12 Agustus lalu.

Dalam aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin, 22 Agustus, Solidaritas Perempuan untuk Ibu dan Anak mengecam pernyataan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Menurut Kepala BKN Aceh Makmur Ibrahim, cuti melahirkan selama enam bulan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24/1976 yang memberikan masa cuti paling lama tiga bulan.

Mantan kepala biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh itu menilai bahwa cuti enam bulan membuat kerja PNS tidak produktif. “Bukan tidur-tidur di rumah. Dengan obat-obat canggih sekarang, orang bisa sehat dalam satu bulan,” ujar Makmur Ibrahim seperti dilansir AJNN.

Pernyataan Makmur Ibrahim ini menyulut emosi pendukung Pergub Cuti Melahirkan. “Perempuan bukan sapi perah,” kata Linda dari Solidaritas Perempuan Antikorupsi. “Perempuan perlu mempersiapkan diri sebulan sebelum melahirkan, dan perlu recovery.”

Linda menyebutkan bahwa setelah melahirkan perempuan memiliki masa nifas selama 40 hari. Lalu dalam adat Aceh, perempuan baru bisa keluar rumah atau beraktivitas setelah 100 hari melahirkan.

Menurut Linda, Islam juga memerintahkan umatnya untuk menyusui bayinya hingga berusia dua tahun. “Perempuan perlu recovery setelah melahirkan. Jangan jadikan perempuan itu seperti sapi perah. Yang dilahirkan perempuan itu adalah manusia,” ujar Linda.

Pergub Cuti Melahirkan, tambah Linda, juga untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif. “Air susu ibu tidak dijual di pasaran,” tambah Linda.

Pergub No 49/2016 diteken Gubernur Zaini Abdullah pada 12 Agustus lalu. Dalam pergub itu, perempuan hamil diberikan masa cuti 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan setelah kelahiran.

Selain kepada ibu hamil, pergub juga mengatur soal cuti bagi suami, selama tujuh hari sebelum dan sesudah sang istri melahirkan.

Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil, honorer, dan tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Delian menyebutkan tujuan pergub ini untuk mendukung para ibu-ibu memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Pergub cuti hamil dan melahirkan yang berpedoman pada Peraturan No 33/2012 tentang pemberian ASI eksklusif kepada bayi juga bertujuan untuk menekan angka stunting.

Stunting merupakan kondisi yang menyebabkan anak-anak mengalami tubuh lebih pendek atau tidak sesuai dengan usia si anak. Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2010 menunjukkan bahwa 38,9 persen anak Aceh mengalami stunting.

Kondisi ini berpengaruh pada kemampuan daya saing, kecerdasan, produktivitas, dan kemampuan motorik anak. Pendek kata, stunting yang diakibatkan oleh kekurangan ASI eksklusif menyebabkan perkembangan otak anak tidak akan tumbuh sempurna. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU