JAKARTA — Peraturan Gubernur No 49/2016 sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan aturan cuti melahirkan selama enam bulan itu tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menerbitkan peraturan cuti hamil dan melahirkan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil di Aceh. Aturan yang diteken pada 12 Agustus itu memberikan kesempatan cuti selama 20 hari selama masa kehamilan dan enam bulan setelah si ibu melahirkan. Aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui anaknya dengan ASI eksklusif. Selain itu, pergub juga memberikan cuti selama 14 hari bagi suami menjelang dan setelah istrinya melahirkan.
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, aturan itu tidak melanggar perundang-undangan dan Aceh memiliki keleluasaan dalam membuat peraturan daerah tersendiri.
“Aceh kan otonomi khusus dengaan dasar syaraiat Islam,” kata Tjahjo seperti dilansir NET TV, Rabu. “Ya terserah daerah, kalau DPRD setuju dan dibuat peraturan daerah ya tidak ada masalah.”
Aceh memiliki kewenangan tersendiri dalam mengatur daerahnya, sesuai dengan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa Aceh bisa mengatur daerahnya sendiri kecuali enam hal yang menjadi kewenangan Pusat di bidang politik luar negeri, pertahanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Kata Mendagri Tjahjo, aturan cuti melahirkan tidak menabrak enam kewenangan Pusat di Aceh. “Itu prinsip kok, contoh cuti datang bulan sekarang kan tidak ada. Kalau melahirkan kan harus istirahat.” []
NET TV