Friday, April 26, 2024
spot_img

Perbaiki Gugatan, Mendagri Juga Gugat KPU

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sidang lanjutan sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi berlangsung selama dua puluh menit pada Senin (16/1) sore. Pada persidangan tadi, pihak Kementerian Dalam Negeri telah mengubah materi gugatan.

Gugatan kemudian dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dalam gugatan baru ini, Kemendagri juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat utama, sementara Komisi Independen Pemilihan sebagai tergugat kedua.

Sidang lanjutan hanya berlangsung singkat. Majelis hakim hanya memeriksa materi gugatan yang telah diperbaiki oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara pengacara KIP Aceh Imran Mahfudi belum mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan.

“Tanggapan dari pihak KIP akan diberikan pada sidang berikutnya,” kata Ketua Majelis hakim Harjono seperti dikemukakan pengacara KIP Imran Mahfudi.

Setelah memeriksa berkas gugatan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (17/1) pagi. Persidangan ketiga ini bersifat pleno. Diperkirakan tujuh hakim konstitusi akan hadir. Ada informasi juga, sidang besok akan ikut mengagendakan putusan sela.

Imran Mahfudi menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengacara KPU Pusat untuk mempersiapkan tanggapan secara tim. “Kami akan menyiapkan tanggapan secara tim atas gugatan ini,” kata Imran.

Gugatan yang diajukan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi terhadap KPU dan KIP Aceh merupakan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam gugatan itu, Gamawan meminta MK agar memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan penundaan pemilukada di Aceh. Dengan kewenangan itu, Gawaman bermohon agar MK mengabulkan tuntutannya agar membuka kembali masa pendaftaran untuk kandidat dalam Pemilukada Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU