Friday, April 19, 2024
spot_img

Penyelenggaraan Pilkada Mutlak Wewenang KIP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penyelengggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Independen Pemilihan (KIP). Hal tersebut diutarakan sejumlah pengamat politik di Aceh menyangkut polemik antara DPRA dan KIP Aceh tentang penentuan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

Pengamat hukum dan politik Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail mengatakan dalam peraturan perundang-undangan pilkada, KIP sudah jelas ditetapkan sebagai penyelenggara pilkada.

“Jadi pemilukada ini bukanlah menjadi wewenang DPRA ataupun eksekutif,” katanya kepada acehkita.com di Banda Aceh, Senin (27/6).

Menurutnya, sejauh ini KIP dinilai sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengenai belum disahkannya Qanun Pemilukada oleh dewan, Mawardi mengatakan, hal tersebut bukanlah sebuah hambatan untuk menunda proses penyelenggaraan pemilukada di Aceh.

Karena berdasarkan aturan, KPU Pusat merujuk kembali Qanun No 7 tahun 2006 sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan alternatif jika DPRA belum mensahkan Qanun Pilkada yang baru

“Persoalan Qanun tidak disahkan, itu bukan hambatan bagi KIP untuk segera menyelenggarakan Pemilukada di Aceh,” lanjutnya.

Selain itu, sikap dewan yang mengulur-ulur penentuan jadwal dan pengesahan Qanun Pemilihan Kepala Daerah dinilai justru amat rentan melanggar konstitusi.

“Sebaiknya biarkan saja DPRA, gubernur, dan KIP bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing, dan proses penyelenggaraan Pemilukada pun berjalan dengan baik,” katanya.

Pengamat Politik di Aceh, Teuku Ardiansyah, mengatakan, KIP harus bersikap tegas dalam menyelesaikan polemik dengan DPRA menyangkut penentuan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah.

“Sebagai penyelenggara pilkada, seharusnya KIP mampu bertindak tegas dalam menentukan jadwal dan tata pelaksanaan pilkada di Aceh, sehingga tidak memberikan bermacam-macam tafsiran bagi pihak yang lain,” kata.

Menurutnya, penyebab utama sehingga terjadinya polemik penentuan peluncuran tahapan pemilihan pilkada di Aceh, karena belum adanya pihak berkompeten yang berupaya memperjelas keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan pemilukada di Aceh.

“Jika perlu MK yang membuat undang-undang pilkada ikut dihadirkan untuk memperjelas payung hukum pelaksanaan pilkada di Aceh,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini DPRA tengah menyelesaikan pembahasan qanun pilkada Aceh. Polemik antara DPRA dan KIP Aceh tentang penentuan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah Aceh beberapa waktu lalu, dinilai memberikan preseden buruk dalam pesta demokrasi di Aceh. Di sisi lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga mendesak DPR Aceh memasukkan ketentuan soal calon independen dalam Qanun Pilkada Aceh.

Rencananya, suksesi kepala pemerintahan provinsi dan 17 kabupaten/kota akan digelar seretntak pada November nanti. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU