BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, yang kini dipindahkan ke LP baru di Desa Meunasah Manyang, Aceh Besar, menolak menggunakan hak pilihnya. Sebabnya, dari 473 penghuni LP, hanya 18 orang saja yang memperoleh undangan memilih.
Pantauan acehkita.com, petugas KPPS Desa Kajhu telah mendatangi LP dan membawa semua perlengkapan untuk pemilihan. Namun sesampai di sana, penghuni LP menolak menggunakan hak pilihnya. Hanya 18 narapidana saja yang memperoleh undangan untuk pilkada 2012 ini. Sebagai bentuk solidaritas, napi yang memperoleh undangan ini akhirnya tidak memilih.
Bukan itu saja, penghuni LP juga menahan kotak suara yang berisi kertas suara hingga proses pemilihan di tempat lain kelar. “Mereka takut disalahgunakan,” kata Anis, seorang saksi.
Seorang petugas LP yang enggan namanya dipublikasikan menyebutkan, sebenarnya penghuni LP ini sudah didata, baik saat berada di LP Kajhu maupun saat dipindahkan ke LP baru di Desa Baet.
“Nama mereka sudah diserahkan ke KIP Aceh Besar,” kata petugas itu. []