BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia membahayakan kebebasan pers. Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ketua Divisi AJI Indonesia Margiyono, rancangan Permen tersebut yang melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13), dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29), bertentangan dengan pasal 4 Undang Undang No 40/1999 tentang Pers.
“Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan: “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”,” kata Margiyono dalam siaran pers yang dikirim ke media, Senin (15/2).
Margiyono menegaskan bahwa AJI Indonesia menolak rancangan Peraturan Menteri ini, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers. “Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru,” kata dia.
Untuk itu, AJI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika membatalkan rancangan peraturan ini.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menegaskan bahwa Permen Pengaturan Konten Multimedia/Internet melanggar Undang Undang Dasar 1945. []