Saturday, April 20, 2024
spot_img

Penganiayaan Wartawan Terus Dikutuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Penembakan dan penganiayaan dilakukan oleh Pasi Intel Kodim 0115 Simeulu Lettu Faisal Amin terhadap wartawan Harian Aceh, Ahmadi, terus menuai kecaman dari elemen sipil.

Mereka mendesak kasus itu diusut tuntas dan diproses lewat jalur hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan prihatin atas kelakuan perwira TNI. Mereka minta otoritas di Kodam Iskandar Muda menyidiknya dan melimpahnya ke Pengadilan Militer, karena ini sudah dikatagorikan pidana.

“Tentara adalah alat pertahanan negara dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan interograsi apalagi disertai dengan kekerasan,” kata Hospinovizal Dabri, Direktur LBH Banda Aceh, Sabtu (22/5).

Menurutnya, kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 harus dihormati oleh semua pihak. “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara karena pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin” ujar Hospi.

Wartawan, kata dia, bekerja berdasarkan undang-undang pers. Jika ada pemberitaan yang tersinggung, lanjut Hospi, maka pihak itu harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku dalam undang-undang itu, yakni memakai hak jawab.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh yang juga mengutuk keras kekerasan terhadap wartawan itu, meminta otoritas TNI menghukum pelaku dengan berat. “Tidak hanya pencopotan dari jabatan,” kata Didik Ardiansyah, Ketua IJTI Aceh.

Mereka juga meminta Kodam IM bertanggungjawab atas pengrusakan peralatan liputan korban Ahmadi.

Sementara Sekolah Perdamaian dan Demokrasi (SPD) Aceh menilai, penganiayaan terhadap wartawan itu bisa mengancam nilai-nilai demokrasi dan meminta Kodam IM serius menuntas kasus ini, kada Oki Rahmatna Tiba, Direktur SPD Aceh.

Ahmadi dianiaya oleh oknum perwira TNI Faisal Amin diduga kuat karena memberitakan pembalakan liar di Simeulu yang diduga melibatkan oknum TNI. 

Walhi Aceh menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa diselesaikan secara hukum maka pemberantasan illegal logging (perambahan hutan) terancam.

“Apa yang dilakukan oleh Ahmadi memberitakan tentang maraknya illegal logging di Sinabang merupakan fungsi kontrol yang dilakukan oleh media dan ini sudah benar,” kata Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar.

Pemberantasan praktek illegal logging, seharusnya mendapatkan dukungan dari semua pihak. “Tanpa ada jaminan keamanan bagi peliput (wartawan) dalam memberitakan kerusakan lingkungan dikhawatirkan
pengrusakan atau penebangan liar akan semakin menjadi-jadi. Apalagi kalau mereka punya backing orang kuat,”ujar Zulfikar.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU